Kantor Berita Kalimantan

Ketua DPRD Banjar Kritik Pelantikan Pejabat di Malam Bulan Ramadan

Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi.

KBK.NEWS, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mengkritik pelantikan pejabat di daerahnya digelar di malam bulan Ramadan di saat warga kota Martapura Shalat Taraweh, Sabtu (23/3/2024).

Pelantikan sejumlah pejabat eselon II Kabupaten Banjar yang digelar di Mahligai Sultan Adam pada malam hari, Kamis (21/3/2024) menuai kritik dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi. Menurutnya pelantikan di malam hari sekitar Jam 21.00 Wita di Bulan Ramadan sebagian itu di tengah sengaja masyarakat masih melaksanakan ibadah shalat taraweh.

” Saya dapat informasi dari Ketua Komisi IV DPRD Banjar H Gusti Abdurrachman yang juga pengurus Masjid Al Karomah Martapura, bahwa disaat pelantikan itu ia masih shalat taraweh. Apa Pemkab Banjar tidak punya waktu di siang hari, sehingga harus digelar di malam Bulan Ramadan,” jelas Rofiqi di ruang kerjanya, Sabtu (23/3/2024).

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Banjar H Gusti Abdurrachman yang akrab disapa Antung Aman membenarkan, bahwa pada saat pelantikan tersebut di Masjid Al Karomah Martapura masih berlangsung shalat taraweh.

H Gusti Abdurrachman atau H Antung Aman (Foto Istimewa).

” Itu di undangan pelantikan tertulis pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam.. Maaf di jam tersebut shalat taraweh masih berlangsung di Masjid Al Karomah Martapura dan kemudian dilanjutkan dengan tadarusan,” ungkap Antung Aman yang juga Pengurus Masjid Al Karomah Martapura ini.

Pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur di malam hari di Bulan Ramadan ini menuai kontroversi. Kontroversi terjadi karena Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi tidak menerima pemberitahuan secara resmi, bahwa Sekwan DPRD, Aslam dipindah dan dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar.

Terkait digeser atau digantinya Sekwan DPRD Banjar tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi dinilai anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi cacat prosedur. Karena cacat prosedur dan melanggar aturan, maka Ketua DPRD Kabupaten Banjar dapat mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin.

https://kbk.news/pemkab-banjar-dinilai-abaikan-dprd-dengan-tunjuk-sekwan-tanpa-persetujuan/amp/

 

Exit mobile version