Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ketua DPRD Banjar : Lindungi Pedagang Kecil Tradisional Ritel Moderen Wajib Dibatasi

MARTAPURA –Lindungi para pedagang kecil tradisional Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menegaskan pertumbuhan ritel yang makin menjamur ritel moderen wajib dibatasi, Kamis (12/1/2023).

Menurut H Muhammad Rofiqi mengaku pertumbuhan ritel modern di Kabupaten Banjar beberapa tahun terakhir sudah makin tidak terbendung lagi. Hal itu menurutnya mematikan para pedagang kecil tradisional atau Usaha Kecil Menengah (UKM) di pelosok desa.

“Untuk melindungi pedagang kecil seperti kios kelontongan di desa dan kampung, maka wajib ada pembatasan terhadap ritel moderen agar tidak mematikan usaha masyarakat di pedesaan atau pinggiran. Para pedagang jelas tidak mampu bersaing dengan ritel moderen yang punya modal besar dan punya jaringan ke pabrik atau distributor barang yang akan dijual,” jelasnya.

Terkait upaya melindungi UKM tadi, beber Rofiqi, maka pihaknya membahas Raperda terkait ritel moderen dan membatasinya hanya mendapat izin di Jalan Ahmad Yani saja atau Jalan Nasional.

” Kami dari semua Fraksi DPRD Banjar sepakat, bahwa nanti kedepannya ritel modern itu hanya boleh di sekitaran jalan A Yani saja,” ujar Rofiqi, Kamis (12/1/2022) siang.

Menurut Ketua H Muhammad Rofiqi warung di desa-desa itu bukan hanya sebagai fungsi ekonomi, namun juga sebagai fungsi sosial untuk masyarakat bersosialisasi.

” Jangan sampai budaya masyarakat setempat yang seperti itu hancur dan hilang ditelan modernisasi,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, jika masyarakat berbelanja di ritel modern, maka perputaran ekonominya tidak akan sampai ke masyarakat pelaku UKM.

” Kalau berbelanja di warung milik pelaku usaha kecil, jelas akan terjadi perputaran ekonomi di masyarakat. Karena yang menggerakkan roda ekonomi masyarakat itu pelaku usaha kecil tersebut,” pungkas politisi muda Partai Gerindra ini.

Exit mobile version