KBK.NEWS, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menegaskan pemberlakuan Lumpsum untuk Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar harus selektif dan bermanfaat bukan justru banyak mudharat-nya karena merugikan keuangan negara, Selasa (14/11/2023).
“Kita tidak ingin Perjadin dilakukan terlalu sering yang berdampak menguras uang rakyat apalagi tidak jelas manfaatnya malah akan memunculkan mudharat-nya. Karena itu harus dilakukan secara selektif, efektif dan efisien,sehingga dapat dipertanggungjawabkan dunia dan akherat,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi.
Setelah diberlakukannya sistem Lumpsum untuk pembayaran Perjadin anggota DPRD Banjar, beber Rofiqi, menyebabkan anggaran untuk setiap anggota DPRD bertambah besar .Hal tersebut berdampak pada membengkaknya anggaran yang harus disediakan Pemerintah Daerah, karena itu Perjadin harus betul – betul selektif.
“Setelah diberlakukan sistem Lumpsum tentu akan memicu anggota DPRD untuk lebih sering Perjadin, tetapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 menegaskan kewenangan untuk sah -nya Perjadin itu ditandatangani Ketua DPRD, karena itu saya harus selektif,” ungkapnya.
Menurut Rofiqi, kalau ada yang tanda tangan sendiri untuk Perjadin,maka itu jelas bertentangan dengan peraturan, maka ia tidak bertanggungjawab.
“Jelas dalam Perpres menyebutkan,bahwa yang punya kewenangan tanda tangan adalah Ketua DPRD, bukan kolektif kolegial seperti asumsi sebagian anggota DPRD,” pungkas H Muhammad Rofiqi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra ini.