MARTAPURA – Ketua DPRD Banjar protes keras, sebab wilayah Kabupaten Banjar berukurang dan diberikan ke daerah lain tanpa sepengetahuan para wakil rakyat dan juga masyarakat, Senin (25/7/2022).
Setelah aset dan PAD berkurang, kini wilayah Kabupaten Banjar berkurang setelah sebagian wilayah Kecamatan Karang Intan diberikan kepada Pemkab Tanah Laut.
Kabar terbaru dan mengagetkan disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi , yakni sebagian wilayah Kecamatan Karang Intan diberikan secara gratis ke Pemkab Tanah Laut. Menurutnya hilangnya sebagian wilayah Kabupaten Banjar atas perjanjian dan kesepakatan Bupati Banjar dan Bupati Tanah Laut tersebut tanpa sepengetahuan dan pertimbangan DPRD Banjar.
Menurut Rofiqi, jika kesepakatan antara Bupati Banjar dan Bupati Tanah Laut telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan memunculkan sejumlah permasalahan.
“Sebagian wilayah Kecamatan Karang Intan, yang menjadi tapal batas antara 2 kabupaten dan termasuk Kiram Park tak lagi masuk wilayah Kabupaten Banjar. Kedepannya wilayah tersebut akan menjadi bagian wilayah otonom Kabupaten Tanah Laut,” jelasnya.
Terkait informasi ini, beber Rofiqi, ia mengaku sangat prihatin dan juga terkejut, sebab selama ini jumlah aset Pemkab Banjar berkurang akibat banyak yang dihibahkan. Kemudian juga pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang, dan kini wilayah Kabupaten Banjar akan semakin berkurang.
“Kalau serba berkurang, itu artinya mundur bukannya maju pembangunan di Kabupaten Banjar ini,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini.
Melihat kondisi seperti hal tersebut, ungkap Rofiqi, ia akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri. Selain itu juga akan mendiskusikan dengan sejumlah tokoh masyarakat, para ulama dan tuan guru untuk menyikapi dan menyelamatkan Kabupaten Banjar.
“Kebijakan melepas wilayah Kabupaten Banjar untuk daerah lain itu tentu tidak bijak, tetapi malah terkesan sangat konyol. Karena itu saya akan menyampaikan nota keberatan dan protes, bahkan persoalan ini akan saya pertanyakan ke Kemendagri,” tegas sarjana hukum jebolan Undip Semarang ini.
Kekecewaannya atas hilangnya sebagian wilayah Kecamatan Karang Intan ini juga disampaikan Pembakal Iwar. Kepala Desa Kiram di Kecamatan Karang Intan ini menyatakan, bahwa pihaknya memprotes perubahan tapal batas yang didasari kesepakatan antara kedua kepala daerah tersebut.
“Saya sejak masih dalam perut ada di Kiram. Sejak dulu sampai sekarang ini menjadi para Pembakal tahu persis batas-batas wilayah antara Desa Kiram dan Desa Imban Tanah Laut. Sekarang batasnya dirubah dan menghilangkan wilayah RT 2 Kiram, hanya atas dasar kesepakatan kedua kepala daerah. Jelas kami akan terus protes, karena ini memang tidak benar,” ujarnya.
Informasi berubahnya tapal batas tersebut, ungkap Iwar, diketahuinya sekitar dua minggu yang lalu. Dimana saat itu dirinya melakukan pemetaan batas wilayah Desa Kiram.
“Ketika kami memasukkan data data titik koordinat yang diberikan Bagian Tapem Pemkab Banjar ke dalam peta, betapa terkejutnya kami karena wilayah kami berkurang. Hampir seluruh wilayah RT 2 masuk dalam wilayah Desa Imban, Tanah Laut,” ujar Iwar.
Persoalan berubahnya tapal batas dan berkurangnya wilayah Kabupaten Banjar ini, ungkap Pambakal Iwar akan selalu pihaknya tolak dan tentang bersama masyarakat.
“Dokumen alas kepemilikan tanah di wilayah RT 2 demikian banyak. Semuanya beralamatkan Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Itu baru satu masalah, belum masalah masalah lain yang harus dihadapi jika hal itu benar benar terjadi,” ucapnya.
Pihaknya tegas Iwar, akan tetap berpegang pada peta batas wilayah yang ada. Untuk itu dirinya berharap, Pemkab Banjar juga tidak lantas melemah dan setuju dengan tapal batas baru yang jelas- jelas akan merugikan dan mendatangkan masalah di masa mendatang.