MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mengingatkan tentang pentingnya pembatasan pertumbuhan ritel moderen di Kabupaten Banjar agar tidak menjadi racun bagi usaha kecil masyarakat, Senin (16/1/2023).
” Tidak salah kalau ada ritel moderen, namun harus ditata dengan benar melalui adanya Perda yang membatasinya, sehingga tidak menggilas dan mematikan usaha tradisional para pedagang kecil di daerah sendiri. Kehadiran ritel modern bisa menjadi obat, ketika jumlah dan lokasinya tepat. Namun, bila obat itu berlebihan jumlahnya, maka ritel moderen berubah menjadi racun, dan ini jangan sampai terjadi di daerah kita,” jelas H Muhamad Rofiqi, Senin (16/1/2023).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini perlindungan terhadap perekonomian masyarakat atau ekonomi kerakyatan sudah diatur di UUD 1945, yakni di Pasal 33 ayat 1.
“ Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam Pasal dan ayat tersebut sangat dalam, yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta tidak dengan asas yang sangat individual,“ tegas politisi muda Partai Gerindra ini.
Pada kesempatan ini H Muhammad Rofiqi juga mengingatkan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Banjar tentang adanya hasil studi tentang kehadiran ritel moderen yang berdampak negatif bagi usaha kecil masyarakat. Ia mencontohkan hasil studi International Food Policy Research Institute (IFPRI) di sejumlah negara di dunia menyebutkan, pedagang tradisional umumnya terkalahkan dan pada akhirnya mati, karena kehadiran ritel modern. Dampak negatif ini makin terasa bila lokasi ritel modern berdampingan dengan pasar tradisional.
Kemudian juga, beber Rofiqi, kehadiran ritel moderen ikut menggilas sektor ekonomi informal di perkotaan. Dampak negatif ini terjadi di banyak negara termasuk di Indonesia.
“Dampak negatif banyaknya ritel model dirasakan langsung oleh pedagang kecil tradisional beserta produsen lokal yang memasok barang ke pedagang tradisional. Karena itu wajib adanya pembatasan terhadap ritel moderen di Kabupaten Banjar,” pungkas H Muhammad Rofiqi yang juga Ketua DPD IKA Undip Kalsel ini.