KBK.NEWS, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menilai putusan pemecatan terhadap pegawai karena cuti umroh oleh Kadisdik Kabupaten Banjar terkesan seperti penistaan agama, Kamis (30/11/2023).
” Kabupaten Banjar punya julukan Kota Serambi Mekkah, jika ada pegawai yang menunaikan ibadah umroh diberhentikan, maka atas alasan apapun bagi saya itu salah. Ini terkesan seperti penistaan agama dalam bentuk lain,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).
Menurut Rofiqi, bagi orang Kabupaten Banjar melaksanakan ibadah umroh adalah panggilan suci dari Allah SWT. Belum tentu orang yang punya banyak uang bisa melaksanakan umroh, belum tentu setiap orang punya kesempatan.
“Hanya karena alasan Bulan Februari cuti 3 hari dan Bulan November 11 hari Bulan November karena melaksanakan ibadah umroh langsung dipecat, ini kan tidak adil,“ tegasnya.
Kalau Ingin menegakan aturan, beber Ketua DPRD Banjar, mestinya perlakuan yang sama juga diberlakukan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja.
“Saya juga punya data ada PTT (pegawai tidak tetap) yang setahun tidak masuk kerja, tetapi tidak diberhentikan. Ini ada apa, karena itu kami melalui Fraksi Partai Gerindra mengusulkan pembentukan Pansus Umroh,” ucap Rofiqi.
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Banjar juga telah memerintah kepada Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar H Gusti Abdurrachman (Antung Aman) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
” Kadisdik Kabupaten Banjar ingin semuanya sesuai aturan, maka melalui momentum ini sesuai aturan juga periksa semua penggunaan anggaran di Disdik Kabupaten Banjar Banjar. Saya menduga ada banyak korupsi di sana, karena itu saya juga meminta aparat penegak hukum untuk masuk ke Disdik Kabupaten Banjar, dan kalau ada temuan pelanggaran tindak tegas saja,” pungkas politisi muda Partai Gerindra ini.
Sebelumnya seperti dilansir dari apahabar.com, Kadisdik Kabupaten Liana Penny terkesan menantang dengan menyatakan tidak ada opsi pilihan terhadap keputusan pemecatan yang ia keluarkan. Bahkan, ia menyatakan siap mengikuti proses, jika gugatan didaftarkan ke PTUN Banjarmasin.
“Tidak ada opsi peninjauan kembali. Kami sudah mempelajari kontrak kerjanya. Yang bersangkutan juga sudah mengetahui konsekuensinya ketika memutuskan tidak masuk kerja,” ucap Liana Penny seperti dikutip dari apahabar.com, Selasa (28/11/2023).
Pegawai yang dipecat Elly Meliyani adalah Staf Umum Kepegawaian yang telah bekerja di Disdik Kabupaten Banjar selama 13 tahun. Namun, malang nasibnya, karena berangkat menunaikan umroh ia diberhentikan.