Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ketua DPRD Banjar Tenangkan Warga Penuntut Kades Mundur

MARTAPURA – Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi tenangkan warga yang menuntut kades mengundurkan diri, dan ia meminta agar kades dinonaktifkan untuk meredam kemarahan warga akibat foto mesum kades beredar luas, Sabtu (11/2/2023).

Puluhan warga Desa Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur tadi malam menyerbu Balai Desa mereka. Kedatangan mereka mendesak agar Kepala Desa atau Pambakal RM mengundurkan diri, karena diduga berbuat mesum melalui foto yang beredar di sejumlah jejaring sosial.

Hebohnya warga yang berkumpul di kantor desa ini mendapat perhatian Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi yang kemudian turun langsung ke lokasi. Di lokasi ini ia bertemu sejumlah warga dan tokoh masyarakat dan turut menenangkan warga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Di Kantor Desa Tambak Anyar Ulu, H Muhammad Rofiqi menerima laporan dan informasi dari warga terkait beredarnya foto mesum oknum kepala desa mereka.

Seusai menerima laporan tersebut kepada awak media Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini menyatakan, ia bisa memaklumi kemarahan warga desa sampai dengan meminta agar kades mereka dicopot.

“Setelah mendengar masukan dari tokoh masyarakat Desa Tambak Anyar Ulu, maka sebaiknya kepala desa atau pambakal dinonaktifkan terlebih dahulu. Hal ini penting dilakukan untuk meredam amarah warga sambil menunggu proses dari Pemkab Banjar,” ujar Ketua DPRD Banjar yang juga berasal dari Dapil Kecamatan Martapura Timur ini.

Sebelumnya,terkait dengan tuntutan warga Desa Tambak Anyar Ulu yang mendesak agar kades mereka mengundurkan diri mendapat tanggapan dari Camat Martapura Timur, Guslan. Kepada awak media ia menjelaskan, bahwa dirinya sudah bertemu Kades Tambak Anyar Ulu untuk dimintai keterangannya terkait foto mesum yang beredar.

Menurut Guslan, Kades atau Pambakal Tambak Anyar Ulu mengaku foto mesum yang tersebar di media sosial itu  tidak benar dan hanyalah foto editan.

“Dari keterangan yang saya terima yang bersangkutan menyatakan foto itu editan. Sedangkan kewenangan untuk pemberhentian kepala desa ada di Pemkab Banjar,” ujar Guslan, Camat Martapura Timur, Jumat (10/2/2023).

 

Exit mobile version