Kantor Berita Kalimantan

Ketua DPRD HSU Almien Ashar Bersaksi TPPU Dengan Terdakwa Orangtuanya Sendiri Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Almien Ashar Safari saat bersaksi TPPU di PN Tipikor Banjarmasin (Foto : Iman Satria).

BANJARMASIN – KPK bongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU)  Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid yang disembunyikan dalam bentuk SHM  atas nama Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid kali menghadirkan saksi, yakni putranya sendiri Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari. Sidang kasus korupsi kali ini KPK mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membongkar aliran uang haram hasil korupsi di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (27/6/2022). 

Almien, putra mahkota Bupati HSU Nonaktif di sidang PN Tipikor Banjarmasin dicecar Hakim dan Jaksa KPK terkait sejumlah aset milik ayahnya, namun nama dirinya. Jaksa KPK Fahmi Ariyoga menyampaikan sejumlah data kepemilikan tanah Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid di sejumlah lokasi di Kalsel dan mempertanyakannya kepada Almien, karena ada nama Almien di beberapa bidang tanah.

Bupati HSU Abdul Wahid Dan Anaknya Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari
Bupati HSU Abdul Wahid Dan Anaknya Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari (Foto Istimewa).

Saat diberondong pertanyaan hakim dan jaksa KPK ini Almien Ashar Safari tidak membantah tentang adanya sertifikat hak milik (SHM) tanah ayahnya, termasuk atas nama dirinya.

Almien pun tak membantah data yang diungkap jaksa KPK. Termasuk, soal adanya 13 sertifikat hak milik (SHM) tanah yang dikuasai sang ayah, Abdul Wahid. Menurut putra mahkota Abdul Wahid ini, ia sebelumnya hanya tahu ada 2 SHM atas namanya, namun setelah 3 SHM berikutnya ia ketahui dari KPK.

“Saya hanya tahu ada lima SHM atas nama saya. Selama ini, saya hanya tahu hanya ada dua SHM atas nama saya. Sedangkan, tiga SHM lainnya baru tahu ketika dibuka oleh KPK. Jadi, ada lima SHM tanah itu atas nama saya,” ungkap Almien yang juga Ketua DPRD HSU ini kepada majelis hakim.

KPK membongkar kasus TPPU dengan terdakwa Abdul Wahid, yakni digunakan untk membeli lahan yang telah bersertifikat baik atas nama dirinya maupun keluarganya. Uang tersebut berasal kumpulan fee proyek Dinas PUPRP sejak 2019-2021.

 

Total aset baik tanah dan bangunan, termasuk uang dan mobil yang telah disita KPK mencapai Rp 14 miliar. Rinciannya, Rp 10 miliar berbentuk aset tanah dan bangunan.

Sebelumnya, dalam kesaksian Tulus Sabari di PN Tipikor Banjarmasin pada Senin (20/6/2022), terungkap daftar aset-aset milik Wahid. Di antaranya, rumah BTN di Kota Raja, Amuntai. Kemudian, sebidang tanah di Kota Raja Amuntai, rumah di Trikota Banjarbaru serta rumah di Jalan Angkasa Pura, Landasan Ulin, Banjarbaru. 

Exit mobile version