Kantor Berita Kalimantan

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Bingung, Kegiatan Politik Dipajaki Pemkot Banjarbaru

Spanduk para politisi di kawasan Kota Banjarbaru yang bakal ditagih pajak reklame oleh Pemkot Banjarbaru.

KBK.NEWS, BANJARBARU – Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah mengaku bingung, sebab kegiatan politik seperti pemasangan baliho dan spanduk dikenakan pajak oleh Pemkot Banjarbaru. 

Menurut Fadliansyah, Pemkot Banjarbaru menetapkan pajak reklame terhadap spanduk dan baliho Bacaleg tersebut tanpa melibatkan para wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru.

Keputusan itu diambil tanpa melibatkan partai politik. Soalnya ini adalah hasil rembuk dari KPU, Bawaslu dan BPPRD (Pemkot Banjarbaru – red). Sama sekali tidak melibatkan kami di dewan maupun secara partai,” tegas politisi muda Partai Gerindra Kota Banjarbaru seperti dilansir dari jejakrekam.com, Sabtu (12/8/2023) malam.

Spanduk Bacaleg di sekitar kawasan Bandara Syamsudin Noor.

Menurut Fadli, di dalam Perda atau Perwali dinyatakan, bahwa kegiatan politik termasuk juga kegiatan pemerintahan tidak dikenakan pajak. Karena itu DPRD Kota Banjarbaru dibuat bingung pengenaan pajak terhadap spanduk dan baleho para Bacaleg.

” Yang kita lakukan sekarang ini termasuk kegiatan politik dan tidak untuk komersil, serta tanpa sponsor. Persoalan ini memang harus diselesaikan dengan duduk bersama,” tandas Ketua DPRD Kota Banjarbaru ini.

Sebelumnya telah diberitakan Pemkot Banjarbaru melalui Surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru segera mengenakan pajak terhadap spanduk dan Baliho para Bacaleg.

Dalam surat bernomor 073/718-PRD/BPPRD/2023, tanggal 8 Agustus 2023 ini menjelaskan segera mengenakan dan menarik pajak reklame terhadap spanduk dan baliho Bacaleg perseorangan yang mencantumkan logo partai politik.

Menurut Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, pertimbangan hukum pengenaan pajak tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022  tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru. Semuanya itu diberlakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

” Ya benar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru, para bacalon yang mana dirinya sudah mempromosikan diri di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU maka dikenakan pajak reklame,” jelasnya, Rabu (9/8/2023).

Exit mobile version