Polda Kalsel Tetapkan Ketua Kadin Kalsel Edi Suryadi Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan (16/4/2020).
Penyidik Polda Kalsel telah menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/311/VI/2019/Kalsel/SPKT, Tanggal 26 Juni 2019 dengan Pelapor H Aftahuddin. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/75.d-4/XI/2019/Ditreskrimum, Tanggal 27 Nopember 2019.
Kemudian juga telah dikeluarkan surat direktur reskrimum polda kalsel nomor : B/224-4/X/2019/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A3).
Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Polda Kalsel meningkatkan status Ir Edi Suryadi dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan. Edi Suryadi yang kini masih menjabat sebagai Ketua Kadin Kalsel ini dikenakan Pasal 378 KUHP setelah dilakukan gelar perkara di Aula Polda Kalsel, Tanggal 2 April 2020.
H Aftahuddin sebagai pelapor membenarkan, bahwa ia telah menerima perkembangan proses yang telah ia laporkan ke Polda Kalsel tersebut.
“Ya, benar saya telah menerima surat dari Polda Kalsel tersebut. Saya percaya para penyidik Polda Kalsel dapat menangani kasus yang telah saya laporkan,” tegasnya (16/4/2020).
Belum ada keterangan resmi dari Polda Kalsel kepada awak media terkait naiknya status terlapor Edi Suryadi dari saksi menjadi tersangka ini.