Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ketua KPU Banjarbaru Sudah Berstatus Tersangka, Inilah Kasusnya

Plt Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar sebelah kanan (Foto Tangkapan Layar Instagram KPU Banjarbaru).

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Ketua KPU Kota Banjarbaru Rozy Maulana diduga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta menjalani proses hukum di Polres Tanbu , Jumat (5/7/2024).

Pergantian Ketua KPU Banjarbaru dari Rozy Maulana ke Plt Dahtiar yang terjadi secara mendadak memunculkan pertanyaan masyarakat. Sebelumnya sempat muncul dugaan Rozy Maulana dikudeta melalui sebuah rapat pleno yang digelar KPU Banjarbaru.

Setelah dilakukan penelusuran ditemukan sejumlah informasi tentang sepak terjang Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana. Info terakhir yang didapat, bahwa Rozy Maulana sedang tersandung kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan menjalani proses hukum di Polres Tanah Bumbu.

Kasus tindak pidana yang dilakukan Rozy Maulana diduga diproses di Polres Tanah Bumbu, karena locus peristiwa terjadinya di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Dari sejumlah data yang berhasil dihimpun sudah keluar Surat Ketetapan Nomor :SP. Tap/ 59/VI/RES/1.11./2024 /Reskrim Tentang Penetapan Tersangka. Rozy Maulana dilaporkan pada Tanggal 10 Juni 2024 dan telah tertuang  dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/VI/2024 /SPKT POLRES TANAH BUMBU POLDA KALIMANTAN SELATAN, Tanggal 10 Juni 2024.

Di dalam surat penetapan tersangka
Rozy Maulana disebutkan, bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal tersebut  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.  Selain itu juga disebutkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hingga berita ini belum ada keterangan resmi dari Polres Tanah Bumbu terkait penetapan tersangka Rozy Maulana yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Banjarbaru. Sudah dicoba juga melakukan konfirmasi ke Kasi Humas Polres Tanbu, namun belum ada jawaban resmi.

Sementara seperti dilansir dari Radar Banjarmasin menyebutkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sudah menerima penyerahan berkas tahap 1 kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Rozy Maulana.

“Ada, atas nama tersebut (Rozy Maulana, red), baru tahap 1,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanbu, Seno Aji seperti dikutip dari Radar Banjarmasin, Jumat (5/7/2024) petang.

 

Exit mobile version