MARABAHAN – Ketua Pengadilan Negri (PN) Marabahan kecewa, proyek renovasiasi Gedung PN Marabahan senilai Rp 25 Miliar tidak selesai tepat waktu, Selasa (15/2/2022).
“Kalau dibilang kecewa ya saya kecewa, karena tidak sesuai dengan perjanjian. Namun ada jalan keluar ya melalui mekanismenya ada addendum yang harus selesai Bulan Maret nanti, dan kami harus sudah pindah ke kantor yang baru itu,” kata Ketua PN Marabahan Lusi Emmi Kusumawati.
Emmi mengaku sudah sering kali memberikan masukan dan teguran terhadap kepala proyek agar mengerjakan proyek selesai dengan time schedule yang sudah disepakati.
“Saya sudah seringkali memberikan masukan dan teguran keras terhadap kepala pembanguan supaya tidak hanya bicara saja, tetapi kerjakan sesuai time schedule-nya. Ini akan selalu kita kawal, inikan tanggung jawab saya juga,” tegasnya.
Terpantau hingga Selasa 15 Februari 2022 siang, sejumlah pekerja melakukan aktifitas di lokasi proyek. Namun demikian hingga diwaktu penambahan waktu perpanjangan pekerjaaan, sebagian material terpantau masih belum terpasang.
Diberitakan sebelumnya diakui Kuasa Direktur PT Sahabat Karya Sejati, Hariyadi, dari awal pekerjaan dimulai pihaknya telah dihadapkan dengan adannya beberapa kendala sehingga pengerjaan proyek Mahkamah Agung berupa renovasi dan perluasan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Marabahan tersebut masih belum selesai dikerjakan.
“Kami juga terkendala akibat kerusakan jalan di daerah Kecamatan Rantau Badauh beberapa waktu lalu. Sehingga memakan waktu untuk membawa material,” ungkapnya.
Hariyadi menambahkan kendala lain yang juga ditemui adalah sejumlah material yang harus didatangkan dari luar kalimantan. seperti partitision dan pastisi ruangan.
Pihaknya pun juga menemui masalah pada tenaga kerja yang diperkerjakan. Karena perlu tukang spesialis dan itu sulit ditemukan di Batola.
“Saya tetap optimis di bulan Januari, pengerjaannya selesai dengan 90 hari waktu perpanjangan yang diberikan,” akunya pada 7 Januari 2022 tadi.
Diketahui hingga akhir Desember 2021 kemarin, proyek dengan dana APBN TA 2021 itu sedianya sudah selesai. Sesuai kontrak kerja No W15.09/671/PL.01.01/4/2021 tanggal 12 April 2021.
Perpanjangan kontrak diberikan kepada kontraktor sesuai dengan PMK No 194. Alasan pemberian addendum itu diantaranya situasi PPKM, tenaga kerja, pengadaan materialnya yang cukup susah karena terkendala cuaca, dan keadaan jalan yang tidak memungkinkan untuk bisa cepat sampai ke lokasi pekerjaan.
Sedangkan untuk denda terhadap keterlambatan waktu pekerjaan yang diberikan kepada pihak kontraktor yaitu 1/mil dari nilai kontrak yang ada. Artinya, pihak kontraktor dikenakan denda penalti per hari sebesar Rp 25 juta. (RR)