Bawaslu Kota Banjarmasin Putuskan Ketua PPK Banjarmasin Selatan melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara, Minggu (21/12/2020).
Laporan Tim Hukum H2D terkait pembukaan kotak suara hasil pleno di Aula Kecamatan Banjarmasin Selatan yang di komando, Isrof Parhani ke Bawaslu Kota Banjarmasin membuahkan hasil. Hal itu nampak jelas, setelah Bawaslu Kota Banjarmasin menetapkan Ketua PPK Banjarmasin Selatan FZ bersalah, yakni berupa pelanggaran administratif.
“Laporan kami diterima Bawaslu Kota Banjarmasin dan menetapkan terlapor melakukan pelanggaran administratif,” jelas Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Difri (H2D) Isrof Parhani, Minggu (21/12/2020).
Ketua PPK Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial FZ sebelumnya dilaporkan Tim Hukum H2D ke Bawaslu Kota Banjarmasin, karena membuka kotak suara hasil pleno kecamatan tanpa diketahui saksi Paslon Gubernur Kalsel Denny Indrayana – Difriadi. Dalam laporannya Tim Hukum H2D menyebutkan, bahwa Ketua PPK Banjarmasin Selatan beralasan pembukaan kotak suara atas perintah KPU RI.