Ketua Umum GEPAK Kalsel Sindir Fenomena Pejabat Baru jadi Tersangka Setelah Pensiun
KBK.News, BANJARMASIN –Penetapan mantan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kembali memunculkan kritik terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel, H. Anang Misran, menyindir fenomena di mana pejabat tinggi daerah kerap baru ditetapkan sebagai tersangka setelah pensiun.
“Sepertinya ada ritual khusus menunggu masa jabatan berakhir baru ada penetapan tersangka. Apakah hukum hanya bisa bekerja setelah pejabat tidak lagi berkuasa?” ujar H. Anang Misran, Jumat (29/8/2025) siang.
Meski demikian , pria yang akrab disapa Anang Bidik ini menegaskan GEPAK tetap mendukung penuh pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum. “Kami tidak membela pejabat, kami anti korupsi. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses, tidak peduli status atau jabatan.
Tapi publik tentu berhak bertanya, kenapa proses ini terasa menunggu momentum politik?” tambahnya
Anang Misran juga menyinggung perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus. “Kalau pejabat lama ditetapkan tersangka, apakah aparat penegak hukum sebelumnya tidak mengetahui indikasi penyalahgunaan anggaran? Apakah mantan Kajari atau pejabat Kejati yang dulu menangani kasus ini bisa dimintai keterangan sebagai saksi? Pertanyaan ini penting agar keadilan terlihat nyata.”
Fenomena “baru jadi tersangka setelah pensiun” memang tidak jarang terjadi di sejumlah daerah.
Menurut pakar hukum, hal ini biasanya terkait dengan pengaruh politik pejabat selama menjabat dan proses pengumpulan bukti yang panjang.
Audit BPK/BPKP, dokumen keuangan, hingga keterangan saksi kadang baru lengkap setelah pejabat tidak lagi memiliki kekuasaan.
Dalam konteks ini, H. Anang Misran menekankan bahwa dukungan GEPAK Kalsel terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah berubah. “Kita ingin hukum bekerja secara adil dan konsisten. Setiap kasus harus diproses tanpa pilih kasih, tapi juga dengan transparansi agar masyarakat bisa memahami prosesnya,” pungkasnya.
Dengan penetapan H. Anang Syakhfiani sebagai tersangka, masyarakat diharapkan tetap mengawasi jalannya proses hukum, sambil mendorong aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa pandang jabatan.
Pada kesempatan terakhir tambah Anang bidik mengingatkan kepada Bupati dan Walikota di Kalimantan Selatan untuk mengambil hikmah dari kasus Tabalong “,Kita berharap kasus ini jangan sampat terjadi lagi, dan untuk berhati hati agar tidak tergelincir saat pensiun ” pungkasnya
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Tabalong menetapkan mantan Bupati Tabalong berinisial Anang Syakhfiani (65) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019, Kamis (28/8/2025