KIKA Ajukan Amicus Curiae untuk Tokoh Adat Dayak Deah: Soroti Kriminalisasi Struktural
GROGOT KBK.NEWS –Akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) resmi menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Dokumen ini bertujuan memberikan sudut pandang tambahan bagi hakim dalam perkara yang menjerat tokoh adat Dayak Deah, Misran Toni alias Paman Imis.
Berikut adalah poin-poin penting yang disoroti oleh KIKA dalam kasus tersebut:
1. Bukan Sekadar Pidana Biasa
KIKA menegaskan bahwa kasus Paman Imis tidak bisa dilihat sebagai tindak pidana individu semata. Perkara ini merupakan bagian dari konflik struktural yang berkepanjangan antara masyarakat adat Muara Kate dengan aktivitas tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM).
2. Akar Masalah: Penolakan Hauling
Ketegangan bermula dari protes warga terhadap truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum. Warga mengeluhkan:
- Kerusakan jalan dan ekosistem.
- Gangguan sumber air bersih.
- Risiko keselamatan di pemukiman. Paman Imis dikenal sebagai tokoh kunci dalam pendirian Posko Anti-Hauling sejak 2023.
3. Kejanggalan Proses Hukum
KIKA menyoroti beberapa aspek teknis hukum yang dinilai janggal:
- Jeda Penangkapan: Peristiwa terjadi November 2024, namun Paman Imis baru ditangkap Juli 2025 (ada jeda 8 bulan).
- Indikasi Kriminalisasi: Ada kekhawatiran penggunaan instrumen hukum untuk melemahkan gerakan sosial masyarakat adat (chilling effect).
- Pecah Belah Komunitas: Kasus ini berisiko menggeser fokus konflik dari isu lingkungan menjadi konflik internal antarwarga.
4. Perlindungan Konstitusi dan Asas Hukum
Dalam dokumennya, KIKA mengingatkan hakim mengenai:
-
- Pasal 66 UU PPLH: Pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
- KUHP Baru 2026: Menekankan pendekatan keadilan restoratif dan asas lex mitior (menggunakan aturan yang paling meringankan terdakwa).
- Hak Konstitusional: Pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Inti Pembelaan: Dalam persidangan, Paman Imis membantah tuduhan pembunuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa korban adalah rekan seperjuangannya dalam menolak aktivitas tambang yang merusak ruang hidup mereka.
