BANJARMASIN – Kalah pada sengketa informasi di KIP Kalsel terkait dokumen surat penghentian penyidikan (SP3) perkara HKN ke-57 tahun 2021, Kejari Banjarmasin mengajukan keberatan ke PTUN Banjarmasin.
Setelah menjalani persidangan sengketa informasi, akhir Komisi Informasi (KIP) Provinsi Kalimantan Selatan mengabulkan (menangkan) permohonan gugatan Komite Nasional Jaring Politik dan Pemimpin Bersih (KN-JP2B).
Dalam putusan ajudikasi sidang sengketa keterbukaan informasi bernomor register 080/REG-PSI/Oktober/2022, memerintahkan Kejari Banjarmasin untuk membuka dokumen dan informasi soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tahun 2021.
Putusan yang dibacakan Ketua KIP Kalsel Tamliha bersama dua komisioner; Nurmaya dan Agus Rianto, serta mediator Rahmiati dan panitera pengganti, M Ade Riza Rachman di Ruang Sidang KIP Kalsel, Banjarbaru, Kamis (2/2/2023).
Kemudian dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin terpantau, tim kuasa hukum mewakili Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila mengajukan keberatan dalam nomor perkara 1/G/KI/2023/PTUN.BJM didaftarkan pada Kamis (1/3/2023).
Tim Kejari Banjarmasin terdiri 7 jaksa pengacara negara (JPN) serta pejabat utamanya terdiri dari Hendri Sipayung, Arri Hanugrah Dewanto Wokas, Dimas Purnama Putra, Gusti Rakhmad Samudera, Galuh Larasati, Indah Lestari dan Daryoko. Pada permohonan keberatan Kejari Banjarmasin meminta agar majelis hakim PTUN Banjarmasin membatalkan putusan KIP Kalsel.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Kajari Banjarmasin menyatakan sah lembar pengujian konsekuensi bernomor 01 Tahun 2023 tanggal 4 Januari 2023 yang diteken Kajari Banjarmasin.
Kemudian, tim Kejari Banjarmasin menyatakan sah dan berdasar hukum semua dalil-dalil, tanggapan, sanggahan yang disampaikan oleh pemohon keberatan sebelumnya termohon.
“Membatalkan putusan Majelis Komisioner KIP Kalsel Nomor : 078/II/KI-KALSEL-PS-A-2023, tanggal 2 Februari 2023 dalam Perkara Sengketa Informasi Publik Nomor : 080/REG-PSI/OKTOBER/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 dengan menolak semua permohonan informasi,” begitu isi dari permohonan keberatan yang diajukan Kejari Banjarmasin.
Sementara itu, Koordinator Daerah KN-JP2B Kalsel, Masrian Noor mengakui pihak Kejari Banjarmasin mengajukan keberatan atau ‘banding’ atas putusan KIP Kalsel yang telah dimenangkannya pada sidang ajudikasi.
“Dalam menghadapi sidang di PTUN Banjarmasin, tentu kami juga mempersiapkan dalil-dalil dan alat bukti untuk menyanggah keberatan dari Kejari Banjarmasin,” ucap Masrian Noor seperti dilansir dari jejakrekam.com, Sabtu (4/3/2023).
Sebelumnya Dalam amar putusan sidang sengketa informasi ini, majelis komisioner KIP Kalsel mengabulkan seluruh permohonan informasi yang dimintakan oleh LSM KN JP2B kepada Kejari Banjarmasin terkait dokumen surat penghentian penyidikan (SP3) perkara HKN ke-57 tahun 2021.
Putusan tersebut memerintahkan kepada termohon; Kejari Banjarmasin untuk memberikan salinan proposal pengumpulan dana HKN ke-57 tahun 2021 yang dimotori Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin. Berikutnya, hasil pemeriksaan 12 saksi fakta dan ahli hukum pidana dan keuangan negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) maupun hukum administrasi dari STIA LAN Makassar serta hasil kesimpulan ekspose perkara.
Sidang sengketa informasi ini sempat digelar selama tiga kali berturut-turut hingga berakhir buntu. Bahkan, sempat dimediasi oleh KIP Kalsel mengacu ke Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik oleh Rahmiati sebagai mediator.
Sumber : jejakrekam.com