KBK.News, MARTAPURA – Lagi, Eks Kades Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar kembali menyampaikan pernyataan yang membuat publik heboh, Rabu (5/3/2025).
Bahkan, saat ini telah viral pernyataannya Puaidi di platform Instagran dan Tiktok mengenai dirinya yang merasa dituduh korupsi, dan ia bahkan mengungkapkan kemana saja aliran uang SPBU mengalir.
“Jaksa menuntut serta-merta saja, padahal permasalahan ini bukan soal korupsi dari APBN ataupun dana desa,” ujar Puaidi.
Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat dan dinyatakan bebas tanpa ada masalah hukum. Menurutnya, persoalan yang sempat muncul terkait pajak juga sudah diselesaikan dengan melakukan pembayaran.
Terkait tuduhan korupsi, Puaidi menjelaskan bahwa uang yang dipermasalahkan berasal dari sumbangan para sopir truk di SPBU yang berada di wilayah Sungai Alat RT 02, Kecamatan Astambul.
“Logikanya, uang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari sopir-sopir yang memberi Rp 20 ribu. Dan yang menikmati bukan saya sendiri, tetapi juga dua desa, yaitu Sungai Alat dan Pasar Jati, sebagai bentuk penghormatan kepada desa tetangga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa ada oknum aparat TNI dan Polri yang ikut menikmati uang dari SPBU tersebut.
“Saya memang kurang paham hukum, tapi kalau saya didakwa korupsi dana desa, itu tidak mungkin. Karena uang yang saya terima berasal dari sopir truk di SPBU, bukan dari anggaran desa,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada Kepala Desa lain terlibat dalam kasus ini. Justru, kata Puaidi, pihak yang terkait berasal dari desa tetangga, yakni Awaludin dari Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul.
Disisi lain, saat dikonfirmasi oleh KBK.News, Awaludin yang merupakan pengurus parkir di SPBU menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di SPBU Astambul, seperti yang disebutkan oleh Puaidi usai menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Ia membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan Puaidi tidak sesuai dengan kenyataan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan kesepakatan berdasarkan surat perjanjian pengelolaan SPBU guna mencegah kemacetan.
Kesepakatan Hibah untuk Kepentingan Sosial
Dalam keterangannya, Awaludin mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan hibah sebesar Rp2.050.000 kepada Puaidi per hari, sehingga dalam dibayar per dua hari menjadi Rp4.100.000. Dana hibah tersebut, menurut Awaludin, berasal dari hasil pengelolaan parkir dan keamanan di SPBU.
“Dana itu saya peruntukkan untuk madrasah, masjid, TK, dan juga alkah, seperti yang disampaikan oleh Pembakal Puaidi,” jelas Awaludin.
Namun, setelah berjalan lebih dari dua tahun, Awaludin mengaku tidak pernah melihat dana tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan sosial seperti yang disepakati.
Jika dihitung secara keseluruhan, total dana hibah yang telah ia berikan mencapai Rp700 juta.
“Saya sudah telisik, dan memang dana yang saya hibahkan itu tidak pernah sampai ke madrasah, masjid, atau TK,” tegasnya.
Bantahan Soal Tanda Tangan dan Tuduhan Baru
Selain membantah tuduhan pungli, Awaludin juga menegaskan bahwa dokumen yang dibeberkan Puaidi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak benar.
Ia menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut berbeda dari tanda tangannya yang asli.
“Itu bukan tanda tangan saya. Sangat jelas perbedaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Awaludin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari masyarakat Sungai Alat, Puaidi diduga terlibat dalam pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial (bansos). Bahkan, gaji aparat desa pun disebut-sebut mengalami pemotongan.
“Bukan hanya di SPBU, tapi di desa juga ada pemotongan dana. Ini sudah menjadi perbincangan masyarakat,” tambahnya