JAKARTA – Satu kapal nelayan illegal fishing berbendera Malaysia dengan ABK dari Myanmar ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Selat Malaka.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan HIU 16 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Selat Malaka, Rabu (14/6/2023).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, keberhasilan itu menunjukkan bahwa Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan selalu siaga menjaga laut Indonesia.
“Pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 11.55 WIB, KP HIU 16 berhasil menghentikan 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM SLFA 5323,” jelas Adin.
Dalam siaran pers KKP, Sabtu (17/6/2023) Adin memaparkan bahwa KP HIU 16 dengan Nakhoda Kapten Lingga mendapati KM SLFA 5323 (68 GT) sedang mencuri ikan pada posisi 03º04,507’ LU- 100º48,780’ BT perairan Selat Malaka. Sempat terjadi kejar-kejaran antara KM SLFA 5323 dengan KP HIU 16 saat aparat bergerak mendekati kapal dan memberi peringatan.
“Aparat kami di lapangan sudah melakukan plotting lokasi dan memang kapal itu berada di wilayah ZEE Indonesia. Sudah kami beri tembakan peringatan juga, tapi mereka tetap saja mencoba kabur,” terang Adin.
Menurut Adin, berkat kegigihan petugas, KM. SLFA 5323 berhasil dihentikan. Kemudian kapal tersebut dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, beber Adin, kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi dan dokumen perizinan dari Pemerintah Malaysia,” pungkasnya.
Sumber dan foto InfoPublik.id