Koalisi Lintas LSM Kalsel Desak Penegak Hukum Tindaklanjuti dan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Di Dishut Kalsel Terkait Penanaman Pohon Disepanjang Jalan Ahmad Yani (4/3/2020).
Sepekan pasca aksi unjukrasa didepan Kejati Kalsel yang menuntut kasus dugaan korupsi penanaman pohon di sepanjang Jalan A Yani tidak ada kabarnya. Aksi yang digelar Koalisi Lintas LSM Kalsel terkesan luput dari pemberitaan dan berlalu begitu saja.
Dibawah ini Video Aksi Unjukrasa dan Orasi Koalisi Lintas LSM Kalsel Agar Kasus Dugaan Korupsi Penanaman Pohon di Sepanjang Jalan A Yani
Terkait hal ini Aliansyah salah satu koordinator aksi Koalisi Lintas LSM Kalsel kembali menegaskan, pihaknya menuntut aparat penegak hukum, khususnya KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Kalsel tersebut.
Menurut Aliansyah, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah orasi dan tuntutan agar proses penegakan hukum tidak tebang pilih. Untuk itu tegasnya, Koalisi Lintas LSM Kalsel akan selalu mendukung penuh penegakan hukum di Kalsel.
“Proses penegakan hukum kita dukung penuh dan tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya (3/3/2020).
Ketika menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejati Kalsel (24/2/2020) Aliansyah dalam orasinya menyampaikan, bahwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Kalsel telah menyebabkan pelapor kasus dugaan korupsi tersebut menjadi korban.
Menurut Aliansyah, penanaman pohon sepanjang Jalan A Yani dengan nilai proyek Rp 30 Miliar, dan diduga ada korupsi dalam pelaksanaannya.
“Ini tolong ditindaklanjuti, kemarin yang bikin spanduk sudah divonis dan ditetapkan sebagai pesakitan. Tetapi, pelaku yang melaksanakan proyek sampai sekarang masih berkeliaran, teman-teman,” teriak Aliansyah dengan pengeras suara.
Kalau lelah Baca Dengar Musik Dulu dibawah ini
Sementara itu kasus dugaan korupsi penanaman pohon disepanjang Jalan A Yani telah disampaikan H Muhammad Rizani di persidangan PN Banjarmasin dengan 16 alat bukti, ketika ia menjadi terdakwa pencemaran nama baik Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq. Ia ditetapkan terdakwa pencemaran nama baik karena menulis spanduk yang menyampaikan ada kasus dugaan korupsi pada penanaman pohon disepanjang Jalan A Yani yang dilaksanakan Dishut Kalsel.
H Muhammad Rizani juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi penanaman pohon disepanjang Jalan A Yani ke KPK di Jakarta. Selain itu ia juga meminta perlindungan ke LPSK, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan lainnya.
Tetapi, setelah beberapa kali sidang dan H Muhammad Rizani melakukan pembelaan, ia akhirnya divonis hakim PN Banjarmasin 1 tahun penjara, dan mengajukan banding. Hasil banding di PT Banjarmasin, vonis terhada H Rizani turun dari 1 tahun menjadi 6 bulan, namun melalui kuasa hukumnya, Jurkani SH, ia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Iya, kami telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Jurkani dengan singkat (3/3/2020).