Kantor Berita Kalimantan

Koalisi Lintas LSM Laporkan PETI dan Pencemaran Limbah Tambang Batu Bara Ke Polda Kalsel

Aktivis Lintas Banua Bentangkan Spanduk Tuntutan Di Ditreskrimsus Polda Kalsel.

BANJARMASIN – Koalisi LSM Lintas Banua gelar audiensi dengan Dit Reskrimsus Polda Kalsel terkait PETI dan pencemaran limbah tambang batu bara yang merusak lahan pertanian warga, Kamis (27/1/2022).

Pada awalnya Koalisi LSM Lintas Banua dengan koordinator Bahaudin menyiapkan aksi unjuk rasa, namun diubah menjadi audiensi saja.

“Pihak Polda Kalsel siap menerima dan menindaklanjuti semua laporan kami, karena itu saya kira tidak perlu aksi unjuk rasa. Melalui audiensi kami memaparkan apa yang menjadi keluhan masyarakat,” jelas tokoh pemuda Martapura ini, Kamis (27/1/2022).

Koordinator Koalisi LSM Lintas Banua, Bahaudin (Baju kotak-kotak).

Kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel, kata Bahaudin, pihaknya menyampaikan adanya pencemaran limbah dari aktivitas pertambangan batu bara di Desa Surian Hanyar di Kecamatan Cintapuri Darussalam. Hal itu diduga berasal dari beberapa perusahaan tambang batu bara yang berada di HGU PTPN XIII Danau Salak.

“Selain soal limbah yang merusak lahan pertanian warga, kami juga meminta Ditkrimsus Polda Kalsel menelisik alih fungsi lahan dari perkebunan ke pertambangan batu bara di PTPN XIII Danau Salak ini,” tegasnya.

Selain melaporkan hal tersebut, beber aktivis Banua ini, pihaknya juga melaporkan masih beroperasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang di Kalsel, seperti di Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.

“Dilaporan kami disitu disebutkan lokasi tambang liar atau PETI, bahkan nanti kalau diminta akan kami lengkapi dengan titik koordinatnya. Tidak hanya sampai disitu, laporan kami ini ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ESDM, dan tentu juga ke Bareskrim Mabes Polri,” pungkas Bahaudin.

 

Exit mobile version