Koalisi Lintas LSM Kalsel datangi Bawaslu Kalsel untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran pada pelantikan 20 orang ASN di Dinas Kehutanan Kalsel (27/3/2020).
Koordinator Koalisi Lintas LSM Kalsel Aliansyah bersama rekan-rekannya mendatangi Bawaslu Kalsel di Banjarmasin. Kedatangan mereka ke Bawaslu Kalsel ini untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran pelantikan 20 orang ASN oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nuraofiq atas nama Gubernur Kalsel pada 7 Januari 2020 lalu.
Kedatangan LSM ini disambut Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah di ruang Pojok Pengawasan Bawaslu. Dalam pertemuan ini Aliansyah meminta hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pada pelantikan di Dishut Kalsel tersebut.
Aktivis Kalsel ini dihadapan Ketua Bawaslu Kalsel menyampaikan, yang masyarakat ketahui, termasuk dirinya UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Bukankah batas waktu itu sudah dilewati, yakni Tanggal 7 Januari 2020 yang lalu. Kemudian ada pelantikan 20 pejabat fungsional di Dinas Kehutanan Kalsel atas nama Gubernur Kalsel Tanggal 27 Januari 2020,” jelasnya.
Aliansyah mengaku merasa aneh, jika pelantikan pejabat fungsional dilingkup Pemprov Kalsel itu dianggap biasa saja. Sebab, sepengetahuan pasca Tanggal 7 Januari 2020 tersebut sesuai UU Pilkada tidak terdengar lagi ada pelantikan, kecuali di Pemprov Kalsel.
“Untuk itulah kami ingin mengetahui apakah dugaan pelanggaran betul terjadi atau tidak dengan menanyakannya langsung kepada Bawaslu Kalsel,” tegas salah satu tokoh LSM di Kalsel ini.
Menanggapi permintaan penjelasan dari Lintas Koalisi LSM Kalsel ini, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya terhadapa dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Erna Kasypiah, setelah dilakukan penelusuran ke Dishut Kalsel dan BKD Kalsel tidak ditemukan pelanggaran, sebab yang dilantik bukanlah pejabat seperti di akun FB dan Instagram Dishut Kalsel.
[penci_related_posts title=”Mungkin Anda Tertarik Berita Ini” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Kemudian disampaikannya juga, bahwa hasil penelusuran, bahwa jabatan fungsional yang dimaksud bukan jabatan fungsional seperti Kepala Sekolah atau Kepala Puskesmas. Tetapi mereka yang dilantik di Dishut Kalsel, karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan jenjang jabatan fungsionalnya berdasarkan angka kredit yang telah dicapai.
“Hasil pengawasan kami tidak ada pelanggaran pada pelantikan 20 ASN di Dishut Kalsel. Karena mereka yang dilantik diluar dari pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2,” terangnya.
Pada kesempatan ini Ketua Bawaslu Kalsel juga menyampaikan apresiasi kepada LSM yang turut melakukan pengawasan terhadap tahapan pilkada di Kalsel. Untuk itu ia juga menyampaikan siap melakukan koordinasi dengan LSM agar pilkada 2020 di Kalsel berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Kami berterima kasih apabila ada masyarakat atau organisasi non pemerintah (LSM) yang berpartisipasi mengawasi jalannya pilkada di Kalsel ini,” pungkas Erna Kasypiah.