JAKARTA, KBK.NEWS – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengutuk keras serangan brutal penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus, yang diduga kuat melibatkan empat anggota TNI. Koalisi menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan sistematis terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

​Melawan Impunitas: Tolak Peradilan Militer

​Koalisi menolak keras wacana penyelesaian kasus ini melalui jalur peradilan militer. Berkaca pada sejarah panjang penegakan hukum di Indonesia, peradilan militer kerap menjadi “benteng” impunitas yang menutup akses transparansi dan akuntabilitas.

​”Membawa kasus ini ke peradilan militer hanya akan memutus rantai komando dan melokalisir kesalahan pada pelaku lapangan semata,” tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

​Kami mendesak agar para tersangka diadili di Peradilan Umum. Hal ini krusial untuk memastikan:

  • ​Transparansi proses: Publik dapat mengawal jalannya persidangan secara terbuka.
  • ​Pengungkapan Aktor Intelektual: Membongkar siapa yang memberi perintah di balik serangan ini.
  • ​Efek Jera: Memastikan hukuman setimpal sesuai tindak pidana umum yang dilakukan.

​Jejak Sistematis dan Kaitan dengan Advokasi UU TNI

​Koalisi mencatat adanya indikasi kuat bahwa serangan ini bersifat terstruktur. Sebagai informasi, Andrie Yunus merupakan sosok vokal yang aktif mengadvokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. Terlebih lagi, institusi asal para pelaku diduga berkaitan dengan rangkaian kekerasan dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.

BACA JUGA :  Mantan Wapres Jusuf Kalla : Usut Pelaku Penyiraman Air Keras, Siapa yang Dirugikan Oleh Kegiatan Korban

​Melihat pola ini, Koalisi mendesak:

  1. ​Panglima TNI & Kepala BAIS: Jangan lepas tangan. Sebagai pemegang komando, mereka bertanggung jawab penuh atas perilaku anggotanya dan harus mendukung pengusutan tuntas hingga ke level atas.
  2. ​Evaluasi Otoritas Sipil: Pemerintah segera mengevaluasi posisi KABAIS dan Panglima TNI yang dianggap gagal mengendalikan anggotanya.
  3. ​Investigasi Komnas HAM: Segera lakukan penyelidikan untuk menilai adanya dugaan Pelanggaran HAM Berat mengingat status korban sebagai Pembela HAM.

​Desakan Pembentukan TGPF

​Mengingat adanya potensi konflik kepentingan jika kasus ini ditangani secara internal oleh institusi pelaku, Koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Langkah ini penting untuk memverifikasi fakta yang disampaikan oleh kepolisian dan TNI agar tidak terjadi distorsi informasi.