Site icon Kantor Berita Kalimantan

Koalisi Pengacara Kalimantan Siap Menjaga Kebebasan Pers

KBK.NEWS, BALIKPAPAN – Koalisi Pengacara Kalimantan telah dibentuk secara resmi dan siap menjaga kebebasan pers serta melindungi jurnalis dari segala ancaman, Jumat (8/9/2023). 

Koalisi Pengacara Kebebasan Pers Kalimantan resmi terbentuk pada Jumat (08/09/2023). Koalisi ini terbentuk setelah Pelatihan Pengacara Berperspektif Pers pada tanggal 5-7 September 2023 di Balikpapan Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh LBH Pers atas dukungan Internews USAID Media.

Pelatihan ini diikuti oleh pengacara bantuan hukum dari berbagai organisasi / kantor hukum seperti LBH Samarinda, LBH Palangka Raya , Jatam Kaltim, PBHI Kalbar , LBH Apik Kupang, LBH Borneo Nusantara, Peradi Balikpapan, PPMAN Region Kalimantan, LBH Abdi Damai, Fraksi Rakyat Kalimantan, Triple A, GMNI, Zainiafrizal & partner, AJI Balikpapan dan Firma Hukum Rumah Swadaya.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan, bahwa Koalisi Pengacara Kebebasan Pers Kalimantan ini merupakan inisiatif yang sangat baik untuk mewujudkan akses keadilan dan bantuan hukum kepada jurnalis dan media di Kalimantan yang berhadapan dengan hukum akibat kerja-kerja jurnalistiknya.

“Dengan adanya koalisi pengacara ini harapannya Jurnalis dan Media memiliki ruang aman dan keberanian untuk melakukan fungsi kontrol sosialnya terhadap kekuasaan dan yang pada akhirnya adalah masyarakat mendapatkan informasi berkualitas,” ujar Ade.

Senada, Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan, juga mengapresiasi komitmen para pengacara yang bersedia mendampingi media/jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Hal ini merupakan wujud solidaritas antar profesi untuk kepentingan publik yang lebih luas.

“Apalagi potensi kekerasan terhadap persdi Kalimantan cukup besar. Khususnya menyangkut isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan maupun sumber daya alam,” ujarnya.

Termasuk juga menyangkut keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena berdasarkan pemetaan yang dilakukan AJI Balikpapan, AJI Samarinda dan AJI Indonesia, juga berpotensi terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap pers yang juga harus diwaspadai.

”Adanya komitmen dari para pengacara yang siap memdampingi jurnalis yang berhadapan dengan hukum saat melaksanakan kegiatan jurnalistik setidaknya memberikan rasa aman bagi kami,” ujarnya.

Ade menambahkan, para jurnalis dan media yang mendapatkan kekerasan dan ancaman hukum saat kerja jurnalistik bisa mengadukan permasalahan hukumnya di www.lapor.lbhpers.org.

 

Exit mobile version