KBK.NEWS, MARTAPURA – Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar menilai pemecatan pegawai akibat cuti umroh oleh Kadisdik Kabupaten Banjar telah mengabaikan rasa keadilan dan kemanusiaan, Selasa (2/1/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Liana Penny membahas pemecatan pegawai akibat cuti umroh tidak ada solusi, karena SK pemecatan tidak bisa ditarik atau dibatalkan, Selasa (2/12/2023).
Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. RDP selain membahas sejumlah penggunaan anggaran dan proyek juga membahas pemecatan pegawai honor akibat cuti umroh.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar H Gusti Abdurrachman seusai RDP mengatakan sejumlah kejanggalan dalam pemecatan pegawai honor di Disdik Kabupaten Banjar. Ia juga menilai, bahwa Kadisdik Kabupaten Banjar (Liana Penny) mengabaikan adanya rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap pegawai yang sudah lebih 10 Tahun mengabdi di Disdik Kabupaten Banjar.
” Yang paling menyentuh perasaan dan menjadi pertanyaan dimana rasa kemanusiaan dan keadilan, mengingat yang dipecat itu sudah lama mengabdi. Apalagi alasan cuti yang disampaikan untuk beribadah umroh. Lain halnya jika yang pegawai dipecat itu memang pemalas,” tegas Ketua Komisi 4 DPRD Banjar yang akrab disapa Antung Aman ini.
Politisi senior Partai Golkar Kabupaten Banjar ini juga menyatakan, kalau mau bijak, punya rasa kemanusiaan dan keadilan, maka cukup dengan tidak memperpanjang kontraknya di akhir Tahun 2023. Namun, yang terjadi hanya tersisa sekitar 2 bulan habis masa kontraknya dipecat dengan tidak hormat.
“Bagi kami pemecatan itu sangat emosional, mestinya agar tidak memunculkan masalah cukup dengan tidak memperpanjang kontraknya yang tersisa sekitar 2 bulan saja, yakni di akhir Bulan Desember 2023,” ucap Antung Aman yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Kota Martapura ini.
Kemudian anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi menambahkan, bahwa dari informasi yang pihaknya terima surat keterangan (SK) pemberhentian pegawai honor Disdik Kabupaten Banjar tersebut sudah disetujui oleh pimpinan dan final. Mestinya, sebelum SK pemberhentian dikeluarkan, seharusnya ada mediasi antara Disdik Kabupaten Banjar dengan pegawai yang dipecat.
“Keberatan yang dilakukan telah ditolak oleh Kadisdik Kabupaten Banjar (Liana Penny) dan SK pemberhentian itu sudah final tidak bisa ditarik lagi. Kalau berdasarkan Pasal 8 sebetulnya boleh saja (dibatalkan SK), karena disitu jelas harus ada mediasi sebelum diputuskan, tetapi mereka tetap kekeh dan tidak mungkin lagi menarik SK,” pungkas politisi PDIP yang punya latar belakang advokat ini.