KBK- Banjarbaru – Lima oknum ASN Pemkab Tala telah menerima sanksi dari Komisi Aparatur Negara, karena melanggar asas netralitas pada Pilkada 2018.
Hari ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan sanksi untuk 5 oknum pejabat tala. 4 orang mendapat sanksi sedang dan 1 orang lainnya (Sekcam) mrmdapat sanksi moral. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan Aris Mardiono di sela kegiata rakor stakeholder yang digelar Panwaslu Banjar di Hotel Rodhita, Banjarbaru (31/5/2018).
“Ada sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun , penundaan kenaikan pangkat setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun,” ujarnya.
Lima orang oknum ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang telah dilaporkan Panwaslu setempat ke Komisi ASN ,karena melanggar asas netralitas pada Pilkada 2018 didaerah ini.Kelima ASN masing -masing Achmad Mustahdi, Gazali, Muhammad Noor, Muhammad Rafiki Effendi, dan Suharyo.
Editor :
Penulis :