Site icon Kantor Berita Kalimantan

Komisi ASN Rekomendasi Gubernur Kalsel Tinjau Ulang Pengangkatan 20 Kepala Sekolah

BANJARMASIN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor  segera meninjau ulang SK Nomor 821.29/009-030-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022 mengenai pengangkatan 20 calon kepala sekolah yang tidak mengantongi sertifikat guru penggerak atau calon kepala sekolah.

Rekomendasi KASN yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai pejabat pembinaan kepegawaian pada 2020 Agustus 2022 lalu mendapat perhatian publik.

Walau sebelumnya Kepala  Disdikbud Provinsi Kalsel Muhammadun mengklaim, bahwa pengangkatan 20 kepala sekolah yang pihaknya lakukan. berdasar pertimbangan, termasuk melibatkan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalsel ditepis KASN. Namun dalam rekomendasinya, KASN menyatakan justru menyimpang dari ketentuan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/013/KUM/2022 tanggal 3 Januari 2022, yang seharusnya adalah Ketua Dewan Pendidikan.

Usulan pelantikan dan mutasi pengawas, kepala sekolah dan kepala tenaga administrasi sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB datang dari Kepala Disdikbud Kalsel ditujukan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel pada 23 Mei 2022.

Untuk total pemberhentian ada 18 orang terdiri dari 14 (SMA), dan 2 orang masing-masing di SMK dan SLB. Sedangkan, promosi ada 59 orang terinci 38 orang (SMA), 13 orang (SMK) dan 8 (SLB). Sisanya, mutasi terdapat 125 orang terdiri dari 74 orang (SMA), 39 (SMK) dan 12 (SLB).

Alasan pemberhentian 18 kepala SMA/SMK dan SLB itu beragam latar belakang. Dari pensiun, permasalahan kinerja, usulan dari pengawas, pemeriksaan hukum oleh kejaksaan, permasalahan terlambat laporan BOS hingga sang kepala sekolah dianggap tidak pernah menghadap ke Disdikbud Kalsel.

Atas dasar itu, Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun pun mengusulkan ke Gubernur Kalsel untuk melantik 184 kepala sekolah (SMA, SMK dan SLB). Nah, Gubernur Kalsel pun mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 821.29/009-030-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Pengangkatan Guru Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Termasuk, menetapkan pemberhentian terhadap 18 Kepala Sekolah SMAN/SMKN/SLBN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 821.29/009-044-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Nah, dalam pelantikan 185 kepala SMAN/SMKN/SLB tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 821.29/009-030-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Pengangkatan Guru Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemprov Kalsel. Begitupula, Gubernur Kalsel menetapkan pemberhentian 18 kepala SMAN/SMKN/SLBN berdasar usulan dari Disdikbud Kalsel pada 13 Juni 2022.

Atas temuan itu, KASN pun mengeluarkan rekomendasi bahwa masalah pemberhentian kepala SMAN/SMKN/SLBN oleh Disdikbud Kalsel tidak ditopang bukti dokumen hasil penilaian capaian kinerja, justru hanya kental pada aspek subjektivitas. Karenanya, hal itu dinilai menyimpang dari Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Hal tersebutlah yang menjadi alasan  KASN merekomendasikan agar Gubernur Kalsel segera meninjau ulang SK Nomor 821.29/009-030-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022 mengenai pengangkatan 20 calon kepala sekolah yang tidak mengantongi sertifikat guru penggerak atau calon kepala sekolah.

Sumber : jejakrekam.com

Foto : PAN RB

 
Exit mobile version