Komisi I DPRD Banjar Desak Kementerian Kehutanan Terbitkan SK APL Aranio, 332 Hektare Lahan Tanpa Kepastian Hukum
KBK.News, MARTAPURA – Upaya penyelesaian status kawasan di Kecamatan Aranio kembali menguat. Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pambakal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Plt Camat Aranio untuk menyamakan langkah menghadapi persoalan yang telah berlarut sejak lebih dari satu dekade.
Dalam RDP yang digelar Kamis (20/11/2025) itu, Komisi I menegaskan akan meminta Kementerian Kehutanan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) atas Area Penggunaan Lain (APL) seluas 332 hektare di wilayah Aranio.
Permasalahan ini bermula sejak 2009 ketika kawasan tersebut ditetapkan sebagai APL dan kembali diperbarui pada 2022. Namun hingga kini, legalitas berupa SK dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) belum juga diterbitkan. Padahal, peta resmi 12 desa di Aranio sudah berubah menjadi warna putih dan dikategorikan sebagai kawasan APL.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menegaskan bahwa langkah mendatangi kementerian adalah upaya untuk memastikan kepastian hukum bagi warga Aranio.
“Hari ini kami menyamakan persepsi dengan para pambakal, Plt Camat Aranio, dan DPMD. Kami akan mendatangi Kementerian Kehutanan untuk meminta SK APL yang sebelumnya telah dipetakan oleh BPKH,” ujarnya.
Menurut Amiruddin, pengakuan peta tanpa SK tidak cukup untuk melindungi hak masyarakat.
Ia menegaskan, meski peta tersebut sudah diakui oleh kementerian, ketiadaan SK membuat status wilayah Aranio tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Amiruddin berharap kunjungan ke kementerian akan menghasilkan kepastian legalitas sehingga masyarakat bisa menikmati pembangunan yang layak dan memperoleh hak atas lahan secara sah.
“Semua harus jelas secara de jure, bukan hanya de facto. SK itu yang akan menguatkan status wilayah tersebut secara hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dengan terbitnya SK, pemerintah daerah dan masyarakat dapat segera memulai pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, hingga proses penerbitan sertifikat lahan yang diakui negara.
Agenda kunjungan ke Kementerian Kehutanan telah dijadwalkan pada 7 Desember 2025. Komisi I akan mendampingi para pambakal dan instansi terkait, serta berharap adanya dukungan resmi Bupati sebagai bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Selain pambakal dan DPMD, nanti akan dilihat instansi lain yang perlu dilibatkan agar permohonan ini semakin kuat. Yang jelas, SK tersebut harus bisa kita dapatkan,” tutupnya.
