MARTAPURA – Ketua Komisi I DPRD Banjar Abdul Razak tegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar tidak punya kewenangan melantik pejabat, Senin (19/7/2022).
Pelantikan 3 orang pejabat yang dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Banjar menuai kontroversi. Selain terkesan ditutup-tutupi dan senyap juga pelantikan diduga dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar.
Terkait dengan pelantikan ini Ketua Komisi I DPRD Banjar Abdul Razak yang angkat suara. Menurut mantan birokrat ini sepengetahuannya seorang Plt tidak boleh melantik pejabat, karena seorang Plt itu punya kewenangan yang sangat terbatas.
“Menurut sepengetahuan saya Plt tidak punya kewenangan untuk melantik pejabat, karena Plt itu punya kewenangan terbatas,” jelas Abdul Razak, Senin (18/7/2022).
Untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, beber politisi Partai Golkar ini, pihaknya dari Komisi I DPRD Banjar yang bermitra dengan BKDSDM akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Nanti kita panggil Plt Kepala BKDSDM Kabupaten Banjar untuk mengetahui fakta sebenarnya. Hanya saja hal itu bisa kami lakukan setelah usulan kami masukan ke Banmus terlebih dahulu,” tegas anggota Fraksi Golkar ini.
Sebelumnya beredar kabar adanya pelantikan pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat da Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Kamis (14/7/2022). Menurut informasi yang beredar ada 3 pejabat yang dilantik, diantaranya untuk di Bidang Jasa Konstruksi (Jaskon), dan Pertanahan.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Riza Dauly, ia tidak bersedia memberikan komentarnya. Riza Dauly justru balik bertanya darimana informasi tentang adanya 3 pejabat yang dilantik di BKD Kabupaten Banjar.