Kantor Berita Kalimantan

Komisi I DPRD Banjar Soroti Karut Marut Tata Kelola Pemerintahan Desa

Komisi I DPRD Banjar Soroti Tata Kelola Pemerintahan Desa

Komisi I DPRD Banjar Soroti Karut Marut Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Telah Panggil Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Banjar dalam RDP (14/1/2020).

Sejumlah persoalan tentang pemerintahan desa di Kabupaten Banjar pada hari ini di pertanyakan Komisi I DPRD Banjar kepada Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar. Kepala Dinas PMD, Aspihani yang mutasi pindah ke Dinas Perhubungan dalam pekan lalu turut dihadirkan.

Ketua Komisi I DPRD Banjar, Kamaruzaman, beserta anggota lainnya, Ahdiat, Wahyuddin, Syarkawie, Rahmat Saleh dan Zulaikha, Ismail Hasan, mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Hal ini membuat Kepala Dinas PMD yang lama, Aspihani dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Masruri harus lebih ektra menjelaskan.

RDP Komisi I DPRD Banjar Dengan Dinas PMD

Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru saja digelar dipuluhan desa di Kabupaten Banjar menjadi salah satu yang menjadi sorotan. Selain itu juga masa jabatan Pjs Kepala Desa yang melampaui batas waktu 1 tahun dan tidak di PAW, dan lainnya.

“Saya ingatkan juga kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar agar dalam pemilihan kepala desa atau pambakal harus transparan sejak pendaftaran. Jangan proses penjaringan pemilihan pambakal terkesan digelar sembunyi-sembunyi,” tegas Kamaruzaman (14/1/2020).

Wahyuddin, Anggota Komisi I DPRD juga menyampaikan, agar tata kelola pemerintahan desa dilaksanakan sesuai aturan. Sebab, ia melihat sendiri aturan yang tidak jalan.

“Di Desa Saya itu, Pak Aspihani, ada Pjs Pambakal yang sudah lebih satu tahun, bahkan hampir 2 tahun, tetapi tidak di PAW. Bagaimana aturannya bisa begitu,” cecarnya.

Mantan Kadis PMD Aspihani tidak dapat menjelaskan hal tersebut, sebab ia sendiri yang menyatakan, bahwa Pjs Pambakal itu menurut aturan hanya 1 tahun saja. Jika lebih satu tahun, maka harus PAW.

Hal lain yang lebih alot adalah pembahasan pelaksanaan Pilkades Serentak di 140 desa pada tahun 2020. Kemudian juga masalah adanya anggota BPD yang tidak ikut mendaftar, bahkan tidak ikut tes menjadi Ketua DPD di Desa Kupang Rejo, Kecamatan Sungai Pinang menjadi persoalan.

“Didalam aturan boleh dilakukan penunjukan, tetapi harus berdasarkan musyawarah,” ungkap Aspihani menjelaskan ke Komisi I DPRD Banjar.

Pada bagian akhir Komisi I DPRD Banjar meminta agar Dinas PMD dan Pemkab Banjar mengawasi semua tahapan Pilkades Serentak. Sebab, para wakil rakyat di DPRD Banjar ini mengaku sering menerima keluhan masyarakat tentang pemilihan pambakal dan BPD yang diduga ada permainan oknum Pambakal, Camat, dan perangkat desa.

Exit mobile version