KBK.NEWS, JAKARTA – Komisi II DPR RI menjadi bingung, sebab seluruh anggota KPU RI beserta Sekjen KPU RI tidak hadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat) padahal RDP tersebut atas permintaan KPU sendiri, Senin (20/11/2023).
RDP Komisi II DPR RI dengan KPU RI dengan agenda Rancangan Perubahan PKPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu terpaksa ditunda. Pasalnya seluruh anggota KPU RI, hingga Sekjen KPU RI dikabarkan sedang berada di luar negeri.
RDP ini juga semestinya juga akan membahas Perubahan PPKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota. Kemudian tentang Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Ketidakhadiran seluruh anggota KPU RI tersebut mendapat kritik tajam ketua Komisi II DPR RI, Ahmaf Doli Kurnia Tanjung. Apalagi RDP tersebut
merupakan permintaan dari KPU kepada Komisi II DPR RI pada 6 November 2023 lalu.
“Kami (Komisi II DPR) baru mendapatkan surat dari KPU pada Minggu (19/11/2023) perihal permohonan penundaan RDP. Alasannya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajaran berada di luar negeri,” tegas politisi Partai Golkar ini, Senin (20/11/2023).