Komisi II DPRD Banjar Matangkan Raperda UMKM, Akses ke Alfamart dan Indomaret Jadi Sorotan
MARTAPURA, KBK.News – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat pelaku usaha mikro dan koperasi terus dimatangkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Kemudahan Usaha Mikro serta Koperasi, Jumat (5/6/2026).
Hingga rapat dengar pendapat (RDP) keenam yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Bagian Hukum Setda Banjar serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kamis (4/6/2026), pembahasan telah memasuki Bab IX yang mengatur tentang Kekayaan Intelektual (HKI).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan pembahasan saat ini telah mencapai Pasal 49 dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
“Ini merupakan pembahasan ke-6. Sebelumnya kami telah menyelesaikan Pasal 39 hingga Pasal 48 yang mengatur berbagai kemudahan dan insentif bagi UMKM dan koperasi. Saat ini masuk pada pembahasan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah penggunaan istilah sistem informasi dibandingkan digitalisasi pada salah satu pasal.
Menurut Rahmat, istilah sistem informasi dinilai lebih fleksibel dan mampu mengakomodasi kondisi pelaku usaha di berbagai wilayah, termasuk di pedesaan yang belum sepenuhnya siap mengakses layanan berbasis digital.
Meski demikian, konsep digitalisasi tetap akan dimasukkan dalam penjelasan perda sebagai bagian dari implementasi sistem informasi yang dapat berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Selain itu, Raperda juga mengatur penguatan kemitraan antara pemerintah daerah, perusahaan besar dan pelaku UMKM. Melalui regulasi tersebut, produk-produk UMKM Kabupaten Banjar diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke jaringan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi hingga Indogrosir.
Namun Rahmat mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi kepada perusahaan ritel modern karena sistem perizinan kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
“Peran pemerintah daerah lebih pada pembinaan, negosiasi dan mendorong agar ritel modern memberikan ruang bagi produk UMKM lokal,” katanya.
Tak hanya membuka akses pasar, Raperda ini juga memuat berbagai bentuk insentif bagi pelaku usaha mikro. Mulai dari kemudahan retribusi, pengurangan pajak daerah, bantuan permodalan hingga skema pembiayaan berbunga nol persen.
Program pembiayaan murah tersebut nantinya dapat dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan seperti Bank Kalsel, BPR, BRI, BNI, Pegadaian dan lembaga terkait lainnya.
Meski demikian, bantuan tersebut hanya dapat diakses pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Sertifikat Halal hingga izin BPOM sesuai kebutuhan usaha.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Muhammad Novi Saputra, menjelaskan pembahasan berlangsung dinamis namun tidak mengubah substansi utama yang telah dirancang.
“Yang dilakukan lebih kepada penyempurnaan redaksional agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu digunakan istilah sistem informasi yang lebih fleksibel dan tidak terikat perkembangan teknologi tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Kabupaten Banjar, Rudy Mulyadi, menegaskan perda ini nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro serta koperasi.
Fasilitas yang diatur mencakup kemudahan perizinan, sertifikasi halal gratis, PIRT, pembiayaan, promosi, pemasaran hingga pendampingan pendaftaran merek dagang.
Selain itu, aspek perlindungan juga diperkuat melalui fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), peningkatan literasi hukum, pendampingan usaha dan advokasi hukum bagi pelaku UMKM.
“Harapannya perda ini mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan,” kata Rudy.
Raperda yang terdiri dari 60 pasal tersebut juga akan mengintegrasikan data pelaku UMKM ke dalam sistem informasi data tunggal. Langkah ini diharapkan membuat program pembinaan, bantuan dan pemberdayaan menjadi lebih tepat sasaran.
DPRD Kabupaten Banjar bersama pemerintah daerah menargetkan Raperda ini dapat disahkan pada tahun 2026 sehingga aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup) dapat segera disusun dan diterapkan guna memperkuat pertumbuhan UMKM dan koperasi di Kabupaten Banjar.
















