KBK.News, MARTAPURA – Permintaan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk penggantian staf komisi menuai kekecewaan dari Ketua dan anggota Komisi II DPRD Banjar lantaran ada kejanggalan dari pengangkatan PTT di DPRD Banjar.
“Permintaan pergantian staf telah disampaikan melalui surat resmi kepada Sekwan. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait keputusan tersebut,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjar, Lauhul Mahfudz, Senin (20/1/2025) siang.
Ia mengaku kecewa karena Sekwan tidak memfasilitasi permintaan pihaknya. Padahal, lanjut Lauhul, tugas pokok dan fungsi Sekwan adalah mendukung DPRD selama tidak melanggar aturan.
“Setelah diskusi panjang di internal Komisi II DPRD Banjar, kami sepakat menunjuk Elya sebagai pengganti staf yang sebelumnya mengundurkan diri dan berpindah ke Komisi IV,” sebutnya.
“Penunjukan Elya adalah hasil musyawarah Komisi II. Kami sadar Elya adalah anak dari Sekwan sendiri, tapi ini bukan soal hubungan keluarga. Sebagai ASN, dia harus siap ditempatkan di mana saja sesuai sumpah kepegawaian,” lanjutnya lagi.
Selain itu, Lauhul juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam SK pengangkatan Elya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ia menyebut, pada indikasi pengangkatan tersebut melanggar Surat Edaran Bupati yang melarang pengangkatan atau penerimaan PTT baru.
“Kami mendorong BKD dan Inspektorat untuk memeriksa legalitas SK tersebut, karena disinyalir ada ketidakjelasan,” pintanya.
Oleh karena itu, ia berharap agar Sekwan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan demi menjaga keharmonisan internal DPRD.
“Kami hanya meminta agar setiap keputusan diambil sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan institusi,” tutupnya.