KBK.News, MARTAPURA – Menggali sedikit demi sedikit permasalahan yang terjadu di perusahaan daerah, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Baramarta, Rabu (6/11/2024) siang.
Ketua Komisi II DPRD Banjar Lauhul Mahfudz, usai rapat mengatakan bahwa banyak yang menjadi perhatian pihaknya di Baramarta, terkhusus tentang pemberhentian dan pengembalian Direktur Utama yang saat ini statusnya sebagai tersangka.
“Intinya disitu ada kejanggalan, yang mana kejanggalan tadi ada disampaikan langsung oleh ibu Mahmudah selaku Komisaris PT Baramarta, yakni ada salah satu peraturan dari beberapa peraturan itu yang tidak dijalankan,” ujar Lauhul Mahfudz.
Peraturan yang tidak dijalankan, beber Lauhul, yakni tidak memberi kesempatan pembelaan. Seharusnya Komisaris memberi kesempatan untuk melakukan pembelaan terhadap kasus yang menjerat Direktur Utama.
“Tapi ibu komisaris ini tidak memberikan kesempatan dan tidak memberikan ruang. Sehingga didalam RUPSLB itu tidak memutuskan, artinya masih tidak ada kesepakatan tadi disampaikan ibu Komisaris,” bebernya.
“Memang pak H Wahyu selaku sekretaris Komisi II tadi menyisihkan pertanyaan mau dibawa kemana Baramarta ini kedepannya kalau seperti ini terus, bahkan disitu peraturannya jelas dan gamblang untuk memberikan peluang terhadap direktur utama terhadap kasusnya tadi, itu tidak dilaksanakan oleh komisaris,” jelasnya lagi.
Oleh karena itu, Politisi Partai NasDem ini menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh Komisaris PT Baramarta.
“Itulah yang kami sayangkan, kenapa itu bisa terjadi. Bahkan tadi pengakuan dari komisaris bahkan beliau di somasi sama Dirut,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Banjar Ali Syahbana menambahkan, apapun yang dilakukan pihak eksekutif harus terus di support, karena di RUPS, Pemkab Banjar adalah pemegang saham terbesar.
“Jadi kita support dulu bahkan kita tekankan ketika kita rapat dengan komisaris bahwa isu yang beredar sekarang harus ditindaklanjuti dan hasilnya menunggu bupati definitif,” pungkasnya.