KBK.News, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja nya untuk membahas tindak lanjut hasil evaluasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045, Rabu (30/10/2024).
Usai kegiatan, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq menyampaikan, RPJPD 2025 – 2045 yang bersentuhan langsung ke dengan berbagai aspek tersebut sepenuhnya telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalsel di awal September 2024 kemarin.
“Ini sudah mendapat rekomendasi serta telah sesuai dengan perundang-undangan namun tetap harus dibahas lagi dengan DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Nashrullah.
“Jika sudah ditindak lanjuti dengan berbagai masukan-masukan dari legislatif maka itu yang menjadi rancangan akhir atas Perda RPJPD. Ini finalisasi yang kita bahas sebelumnya, tapi tidak ada lagi paripurna cukup melampirkan berita acara untuk mendapat nomor register dari Biro Hukum,” lanjutnya lagi.
Nashrullah menambahkan, rencananya pihak eksekutif dan legislatif bakal kembali menggelar rapat lanjutan guna mempertajam isi dalam Raperda RPJPD 2025 – 2045. Tujuannya, supaya polemik yang sempat terjadi sebelumnya tak terulang.
“Ada satu kali lagi pertemuan untuk lebih menajamkan hal ini dan apa saja yang sudah direkomendasikan oleh Pemprov Kalsel supaya tidak menjadi permasalahan lagi,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, mengatakan bahwa yang menjadi sorotan inti pihaknya adalah sektor pertanian, perumahan dan kawasan permukiman lantaran ‘over living’ alias masih terdapat tumpang tindih.
Hal itupun kata dia, harusnya ditangani pansus. Namun lantaran waktunya singkat maka diagendakan diakhir Oktober ini.
Sementara, beber Irwan, SKPD yang turut hadir di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Disbudporapar, serta Bappedalitbang Banjar.
“RDTR kita masih bermasalah lantaran tumpah tindih dengan RTRW lahan pertanian berkelanjutan dengan lahan permukiman. Nah, lahirnya RPJPD yang berjalan 20 tahun ke depan nanti harus sinkron dengan RPJPN. Jika tidak selaras maka bakal terjadi masalah dikemudian hari, tentunya kita selektif membahas hasil rekomendasi dan evaluasi dari Gubernur Kalsel melalui Raperda ini,” papar politisi Partai Gerindra ini.
Dikatakan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, RTRW antara Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel masih perlu diseleraskan.
“Ini kan program untuk jangka 20 tahun ke depan. Jika lahan pertanian terendus dengan sandang pangan dan papan contohnya wilayah Kertak Hanyar jika tidak diselesaikan akan jadi masalah karena sifatnya terintegrasi. Tak dipungkiri Kabupaten Banjar juga adalah daerah penyangga pangan Kalsel serta daerah ini cukup strategis terhadap investor makanya adanya aturan ini sangat selektif dalam mengambil kebijakan,” tuturnya.
Ditanya apakah RTRW dan RDTR yang bermasalah berada diperbatasan kabupaten ke kota? Irwan bora belum bisa menjawab secara spesifik.
“Memang itu yang menjadi permasalahan, tapi kita belum menghadirkan Dinas PUPRP melalui Bidang Tata Ruang karena kami masih membahas disektor pertanian, ketahanan pangan dan perikanan. Kita akan bahas ini dalam rapat lanjutan karena terkait batas wilayah tertentu harus menghadirkan mereka karena ya itu tadi RTRW – RDTR Kabupaten Banjar dengan Provinsi Kalsel harus selaras,” tutupnya.