Site icon Kantor Berita Kalimantan

Komisi II DPRD Sidak Lahan Pertanian Rusak Yang Diduga Akibat Limbah Tambang Batu Bara Ilegal Di PTPN XIII Danau Salak

Komisi II DPRD Banjar melakukan peninjauan atau Sidak ke lahan pertanian yang rusak dan diduga akibat limbah pertambangan batu bara ilegal di PTPN XIII Danau Salak (Foto Istimewa).

MARTAPURA – Komisi II DPRD Banjar melakukan sidakke lahan pertanian yang rusak yang diduga akibat limbah pertambangan batu bara ilegal di area PTPN XIII Danau Salak, Kabupaten Banjar.

Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Banjar ke wilayah PTPN XIII Danau Salak untuk menindaklanjuti adanya laporan kerusakan lahan pertanian dan perkebunan, Senin (29/8/2022).

Pada Sidak ini Komisi II DPRD Banjar bersama kelompok tani (Poktan) melakukan peninjauan terhadap lokasi pertanian dan perkebunan milik petani yang mengalami kerusakan dan diduga akibat limbah pertambangan batu bara di sekitar lahan mereka.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Sarwani, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya melakukan peninjauan (Sidak) ke lokasi pertanian dan perkebunan di area PTPN XIII Danau Salak di Selan, Kabupaten Banjar.

“Dalam peninjauan ini kami bersama kelompok tani mendatangi lokasi pertanian yang diduga mengalami kerusakan. Namun, kami belum mengetahui secara pasti yang menjadi penyebabnya,” jelas Politisi Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini.

Apalagi, beber Sarwani, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti apakah lahan pertanian atau perkebunan yang dikuasai kelompok tani tersebut milik para petani atau PTPN XIII Danau Salak atau PT Bali Mas.

“Status ke pemilikan lahan tersebut juga belum kami ketahui secara pasti apakah punya PT Balimas atau PTPN XIII Danau Salak,” tegas Sarwani.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Banjar, Kamaruzaman mengatakan, pihaknya melihat adanya kerusakan pada perkebunan jagung di lokasi yang ditinjau. Namun, itu juga belum jelas apakah, karena tidak dirawat dengan baik atau akibat lumpur dari pertambangan yang ada disekitar.

Kamaruzaman, politisi senior Partai Golkar Kabupaten Banjar ini tidak berani mengatakan, bahwa kerusakan perkebunan atau pertanian di area PTPN XIII Danau Salak itu akibat limbah tambang batu bara yang diduga ilegal di sekitar lokasi tersebut.

“Sekarang tidak musim hujan, jadi kita tidak melihat adanya limbah yang mengalir dan diduga merusak lahan pertanian kelompok tani,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Banjar, Muhammad Zaini Makky belum dapat dimintai komentarnya terkait peninjauan atau Sidak ke area pertanian kelompok tani di PTPN XIII Danau Salak.

Kunjungan ke lahan pertanian dan perkebunan kelompok tani di daerah Selan, Kecamatan Mataraman ini tidak diikiti PT Balimas dan DLH Kabupaten Banjar.

Exit mobile version