JAKARTA KBK.NEWS – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mensinyalir adanya upaya perlawanan balik dari oknum pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus Amril Sitepu. Ia menduga ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan langkah Komisi III dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

​”Saya melihat adanya perlawanan, mungkin dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” jelas Habiburokhman di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

​Indikasi perlawanan ini mencuat setelah munculnya aksi demonstrasi sekelompok orang yang menyudutkan kinerja Komisi III DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menyatakan akan menelusuri siapa aktor intelektual di balik gerakan massa tersebut.

​”Saya tidak tahu apakah digerakkan Kajari Karo atau tidak ya. Kita akan cek ya. Lalu ada narasi yang dibangun kejaksaan di sana oleh Kajari Karo yang memang sesat, di antaranya tentang penangguhan penahanan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

​Habiburokhman menekankan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amril Sitepu merupakan permohonan resmi Komisi III yang telah dikabulkan oleh hakim pengadilan. Secara prosedural, setelah penetapan tersebut keluar, yang bersangkutan seharusnya tidak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

​”Seharusnya ketika dikabulkan si Amsal ini tidak dikembalikan ke LP lagi, harusnya langsung dibebaskan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Aktivis Kalsel Kecam Nepotisme Gubernur Kalsel Siap Laporkan ke KPK

​Ia juga mengecam adanya propaganda yang menuduh Komisi III menyalahi prosedur. Menurutnya, pihak Kejari Karo justru yang bertindak melampaui kewenangan substantif. Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana memanggil Kajari Karo beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait untuk memberikan klarifikasi.

​”Kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap kejadian seperti ini. Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya 180 derajat bertolak belakang dengan pimpinan kejaksaan, seperti Pak Jaksa Agung, Jampidsus, Jampidum, dan Jamintel yang selama ini kooperatif menerima masukan DPR berdasarkan aspirasi rakyat,” pungkasnya.

​Kilas Balik Kasus Amril Sitepu

​Kasus yang menjerat Amril Sitepu bermula dari sengketa tanah dan dugaan kriminalisasi yang menarik perhatian publik di Kabupaten Karo. Amril ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai banyak pihak dipaksakan dan sarat kepentingan oknum tertentu.

​Keluarga Amril kemudian mengadu ke Komisi III DPR RI karena merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil selama proses penyidikan di Kejari Karo. Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah DPR menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) oleh oknum jaksa dalam proses penahanan, yang memicu Komisi III untuk turun tangan mengawal kepastian hukum bagi warga negara.