KBK.News, BANJARBARU–Komisi III DPR RI menegaskan bahwa laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti tanpa menunggu viral di media sosial.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) usai rapat di Ruang Rupatama, Polda Kalsel, Kamis (13/2/2025).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara kepolisian dan legislatif.
Ia juga memaparkan berbagai capaian Polda Kalsel dalam penanganan kasus, peningkatan sumber daya manusia, serta dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.
DPR RI: Tidak Boleh Ada ‘No Viral, No Justice’ di Kalsel
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alftah, menegaskan bahwa kepolisian harus merespons laporan masyarakat dengan cepat tanpa bergantung pada tingkat popularitas kasus di media sosial.“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional. Tidak boleh ada kesan bahwa sebuah kasus baru mendapat perhatian serius setelah viral. Prinsip ‘No Viral, No Justice’ tidak boleh terjadi di Kalsel,” tegas Rano.
Ia menambahkan bahwa dalam rapat, Kapolda Kalsel dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel memastikan bahwa semua laporan diproses sesuai prosedur hukum tanpa menunggu tekanan publik.“Kami mendengar langsung dari Kapolda dan Kajati bahwa mereka berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tanpa diskriminasi. Ini yang harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap tinggi,” ujarnya.
Selain jajaran Polda Kalsel, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H., M.H., beserta jajarannya.
Kajati Kalsel turut menyampaikan capaian mereka dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi dan tindak pidana lainnya yang menjadi perhatian publik.
Rina Virawati menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Anggota DPR RI dari Dapil Kalsel yang HadirK
unjungan ini juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan periode 2024-2029, di antaranya Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. (Fraksi Partai Golkar), Endang Agustina, S.Sos., M.H. (Fraksi PAN), dan H. Muhammad Rofiqi (Fraksi Partai Gerindra).
Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan bahwa persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat Kalsel ditangani secara profesional dan transparan.
Penulis/ Editor : Iyus