Site icon Kantor Berita Kalimantan

Komisi III DPR RI Soroti Tewasnya 3 TKA Di Kotabaru

JAKARTA – Komisi III DPR RI memberikan dukungan kepada Polda Kalsel dalam menghentikan sementara aktivitas pertambangan batu bara di PT SDE untuk kepentingan penyelidikan menyusulnya tewasnya 3 TKA akibat kecelakaan, Kamis (23/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Wakil ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat diminta tanggapannya atas kasus kecelakaan di tambang batu bara di Kabupaten Kotabaru tersebut. Menurutnya, Komisi III DPR RI memberikan dukungan kepada Polda Kalsel tersebut agar bisa diungkap penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan 3 Tenaga Kerja Asing (TKA) meninggal dunia.

“Pertama saya pribadi dan atas nama Komisi III DPR RI mengucapkan belasungkawa serta turut berduka atas meninggalnya para pekerja TKA ini. Namun, kita juga mendukung langkah Polda Kalsel untuk menghentikan sementara proses pertambangan guna keperluan penyelidikan,” jelas mantan Bupati Banjar 2 periode ini.

Pada kesempatan ini Pangeran Khairul Saleh melalui Komisi III DPR RI juga meminta kepada penyidik sipil dari Kementerian ESDM juga turun melakukan penyelidikan bersama Polda Kalsel. Hal itu menurutnya sangat penting untuk bisa mengungkap penyebab kecelakaan, sehingga tidak terulang lagi.

“Saya minta aparat penegak hukum menindak dengan tegas pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan ini. Hal itu bisa diperiksa dari sisi kesalahan prosedur maupun dari sisi Amdal, khususnya sisi pemantauan atau pengendalian lingkungannya,” pungkas Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebelumnya telah dikabarkan telah terjadi kecelakaan kerja telah menewaskan 3 TKA China yang bekerja tambang bawah tanah PT Sumber Daya Energi (SDE) di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru pada Senin (13/3) sekitar pukul 01.00 Wita.

TKA China yang meninggal tersebut masing – masing JY (51), XT (42) dan LD (46). Ketiganya bekerja sebagai Underground Mining Specialis dan Project Manager di PT. Sumber Daya Energi (Qinfa).

 

 

Exit mobile version