KBK.News, MARTAPURA – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar membahas tentang penganggaran angkutan feeder di Martapura, Senin (30/12/2024).
Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak, menyampaikan bahwa angkutan feeder merupakan program Pemprov Kalsel, sehingga daerah wajib menganggarkan untuk taksi pengumpan yang kini sudah dilakukan tahap uji coba.
“Di uji coba tersebut, Dishub Banjar sudah melakukan kerja sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang berbadan hukum dengan melibatkan 19 sopir taksi angkot Martapura sebagai feeder yang beroperasi di dua jalur,” ujar Abdul Razak.
“Dua jalur tersebut, yakni Jalur I dari Terminal Martapura menuju Desa Bincau, dan Jalur II dari Terminal Martapura menuju Darul Hijrah Martapura Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura,” lanjutnya lagi.
Pola yang diterapkan Dishub Kabupaten Banjar, lanjut Razak, saat ini kan membayar, jadi sopir dibayar atau digaji dan mobilnya disewa untuk keperluan perbaikan dan BBM meraka. Tapi hal ini beber Razak merupakan pola sementara.
“Sebab ada standar yang harus disiapkan Dishub Kabupaten Banjar, dan bukan sembarang mobil yang bisa dikerjasamakan. Oleh karena itu, sembari tahap uji coba berjalan Dishub diminta untuk melakukan kajian dengan konsultan,” bebernya.
“Kebetulan kan mereka sudah menganggarkan. Dengan melakukan kajian bersama konsultan kita dapat mengetahui berapa kebutuhan feeder kita. Jangan sampai kita yang menganggarkan feeder tiba-tiba jadi pemborosan nantinya,” ucapnya lagi.
Dari 100 angkot, tambah Razak, baru 19 angkot yang dioperasionalkan sebagai feeder di dua rute sehingga harus dilakukan kajian lagi untuk mengetahui berapa feeder yang dibutuhkan, dan rutenya kemana saja.
“Selanjutnya baru bicara pola apa yang akan diterapkan. Saat inikan polanya sewa bulan sistem bayar jasa. Itulah yang masih kami cari, apakah harus melalui vendor atau berbentuk koperasi. Yang jelas harus memberdayakan sopir yang ada,” pungkasnya.