Site icon Kantor Berita Kalimantan

Komisi III DPRD Banjar Pertanyakan Bupati Banjar Biarkan Jabatan Kadis PUPR Kosong

Komisi III DPRD Banjar Pertanyakan Bupati Banjar Biarkan Jabatan Kadis PUPR Kosong

Komisi III DPRD Banjar Pertanyakan Bupati Banjar Biarkan Jabatan Kadis PUPR Kosong

Komisi III DPRD Banjar Pertanyakan Posisi Kepala Dinas PUPR Dibiarkan Terlalu Lama Kosong Oleh Bupati Banjar H  Khalilurrahman dan Mendesak Untuk Segera Diisi (18/6/2020).

Kekosongan Jabatan Kadis PUPR ini dikeluhkan Komisi III DPRD, karena dinilai menghambat pembangunan infrastruktur di daerah. Ketua  Komisi III DPRD Banjar, Irwan Bora mengatakan, kekosongan tersebut membuat pihaknya kesulitan untuk melakukan melakukan koordinasi, sebab Dinas PUPR mitra Komisi III.

Irwan Bora kepada awak media menegaskan posisi Jabatan Kepala Dinas PUPR sangat strategis dan menjadi pintu masuk pembangunan di Kabupaten Banjar.

“Dengan adanya kekosongan yang sudah berbulan-bulan, menjadi kesulitan bagi kami mitra Komisi III,” jelasnya (17/6/2020).

Pada kesempatan ini Ketua Komisi III DPRD Banjar ini menyingung Bupati Banjar H Khalilurrahman dengan mempertanyakan mengapa membiarkan posisi jabatan Kepala Dinas PUPR  terlalu lama kosong.

“Pemilihan dan mekanismenya itu kewenangan Pak Bupati, yang jelas Kami sangat terkenalah dengan adanya kekosongan. Ini menjadi tanda tanya, kenapa kekosongan jabatan Kepala Dinas PUPR  terlalu lama, kalau terlalu lama akan jadi dampak negatif penilaian masyarakat,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut Komisi III DPRD sudah menyiapkan surat kepada pimpinan DPRD untuk melakukan evaluasi dan mendesak agar Bupati Banjar H Khalilulrahman menetapkan Kepala Dinas PUPR definitif.

“Kami mengambil kesimpulan, meminta kepada pimpinan DPRD Banjar untuk segera memberikan rekomendasi kepada bupati untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas PUPR,” pungkas Politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar H Khalilurrahman Jalankan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan Tidak Ada Lagi Pelantikan

Pasca 7 Januari 2020 kepala daerah yang didaerahnya menggelar pilkada serentak 2020 tidak dibolehkan melakukan mutasi dan melantik pejabat. Hal tersebut tertuang di Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Bunyi pasal ini, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau walikota dilarang melakukanmenegaskann pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Bupati Banjar H Khalilurrahman pada 7 Januari ini  melantik 145 ASN di Pemkab Banjar. Pelantikan di injury time dilakukan Bupati Banjar untuk posisi Eselon II sebanyak 13 orang, Eselon III dan IV sebanyak 132 , namun untuk posisi Kadis PUPR tetap kosong.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version