KBK.News, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Komisoner Bawaslu Kabupaten Banjar, Senin (9/12/2024).
Komisioner Bawaslu Banjar yang menjalani sidang pemeriksaan oleh DKPP tersebut yakni Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu.
Untuk kedua terlapor tersebut diduga tengah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu KEEP perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024.
Disebutkan bahwa teradu 1 melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap disebuah perguruan tinggi swasta Kota Banjarmasin.
Selain itu, teradu dua dituduh mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi pada Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangkan caleg PAN No Urut 1 Pangeran Khairul Saleh.
Untuk diketahui pelapor perkara tersebut ada tiga orang yakni Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fua’di, dan Aramandiasnyah.
Sementara itu sempat juga diberitakan sebelum sidang, dimana dari keterangan website resmi milik DKPP dengan kode 412/03/SET-02/VII/2024 bahwa 5 orang yang dilaporkan itu adalah petinggi Bawaslu Kab Banjar.
Tertuang nama-nama yang dilaporkan yakni : Muhammad Hafidzh Ridha sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhaimin, Ramlianoor, Wahyu, dan Muhammad Syahrial Fitri sebagai anggota.
Selain itu ada juga teradu Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu, dengan Hasil Verifikasi Administrasi Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 250-P/L-DKPP/VII/2024.Keterangan dalam website tersebut, Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 22 Juli 2024.