Site icon Kantor Berita Kalimantan

Komnas HAM RI : Somasi Terhadap Dosen Uniska DR Uhaib Serangan Terhadap HAM

Komnas HAM RI dalam rilisnya nilai somasi terhadap Dosen Uniska DR Uhaib Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Serta Hak Asasi Manusia, Minggu (20/6/2021).

Mencermati pemberitaan media online terkait Dosen Uniska Uhaib As’ad Disomasi Tim Hukum BirinMu Usai Kritik PSU. SOMASI ini bermula dari pernyataan Uhaib mengomentari langkah Salah satu Paslon yang mengajukan gugatan sengketa hasil PSU. Selain itu Uhaib juga bicara soal fenomena politik uang yang ia duga terjadi di pemungutan suara ulang dan persoalan lainnya. Komentarnya dimuat pada salah satu media online.
Pernyataan saudara Uhaib adalah bagian dari Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang merupakan syarat mutlak bagi seseorang mengembangkan diri secara penuh. Kebebasan tersebut penting bagi masyarakat mana pun. Kebebasan merupakan batu fondasi bagi setiap masyarakat yang bebas dan demokratis. Kedua kebebasan tersebut terkait erat, dengan kebebasan berekspresi yang menyediakan wahana untuk pertukaran dan pengembangan opini.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.

Hal ini terkait erat juga dengan salah satu tujuan dari negara demokrasi adalah membentuk situasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (“HAM”). Hal ini tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) Pasal 21 ayat (3):

Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi dan informasi publik, merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki. Perlindungan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Perlindungan ini penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Pasal 19 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Hak ini mencakup pula kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
Konvenan Internasional Hak Sipil Politik (KIHSP) yang telah diratifikasi Indonesia, Pasal 19 ayat (1) dan (2) menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun,

Demikian halnya UUD Negara RI 1945 di Pasal 28F mengakui bahwa“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal 28E ayat (2) UUD N RI 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya” dan ayat (3) dinyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal 23 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum,dan keutuhan bangsa.

Kebebasan berpendapat meluas ke hak untuk mengubah pendapat kapanpun dan untuk alasan apapun yang dipilih dengan bebas. Tidak ada orang yang dapat dirugikan hak-haknya berdasarkan KIHSP atas dasar pendapatnya yang sebenarnya, yang dipersepsikan atau diduga. Semua bentuk opini dilindungi, termasuk opini yang bersifat politik, ilmiah, sejarah, moral atau agama. Pelecehan, intimidasi atau stigmatisasi terhadap seseorang, termasuk penangkapan, penahanan, pengadilan atau pemenjaraan karena alasan pendapat yang mereka miliki, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat 1 KIHSP.

Bila dilihat dalam konteks kebebasan Pers berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers [“UU Pers ] yang merupakan upaya melegitimasi kemerdekaan pers, serta sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-pinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. UU Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara6dan menjamin pers nasional dalam melaksanakan peranannya meliputi: (a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; (b) menegakkan nila -nilai dasar demokrasi , mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; (c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan (e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Penyelesaian kasus kebebasan pers, terutama terkait suatu pemberitaan pers yang merugikan pihak-pihak tertentu, maka mekanisme yang pertama harus ditempuh adalah menggunakan Hak Jawab. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, bukan dengan somasi

Dengan memperhatikan hal2 tersebut diatas maka SOMASI yang dilakukan terhadap saudara Uhaib terkait pernyataannya di sebuah media online berpotensi terjadi pelanggaran terhadap ;
Kebebasan Pers itu sendiri
Hak Asasi manusia berupa Hak Rasa Aman sebagaimana diatur dalam UU 39/99 tentang HAM Pasal 30 “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sebagai hak Asasi manusia
Hak Mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM Pasal 14 (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
kebebasan akademik yang secara konstitusional dilindungi dengan penafsiran meluas (extensive interpretation) atas ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, 28F UUD Negara RI 1945. Sedangkan dalam perundang-undangan, kebebasan akademik dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Dikti”). Dalam Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), meliputi lima prinsip: salah satu prinsipnya adalah Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Dengan demikian langkah SOMASI yang dilakukan jelas merupakan ancaman terhadap demokrasi, kebebasan Pers, Kebebasan akademik dan Hak Asasi Manusia

Jakarta, 20 Juni 2021

Hairansyah
Koordinator SubKomisi Penegakkan HAM

Foto : istimewa

Exit mobile version