Komnas Perempuan Ingatkan Perlindungan Perempuan di Lapas Perempuan dari Kekerasan Seksual dan Penyiksaan
KBK.NEWS JAKARTA – Komnas Perempuan mengingatkan lembaga pemasyaratan (lapas) dan tahanan perempuan agar warga binaan perempuan dijaga serta bebas dari kekerasan seksual dan penyiksaan, Senin (28/4/2025).
Perlindungan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) perempuan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan tahanan perempuan di rumah tahanan (rutan) untuk bebas dari kekerasan seksual dan penyiksaan. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penegakan hak asasi manusia dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan (KtP).
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Transisi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ratna Batara Munti dalam peringatan Hari Pemasyarakatan, 27 April 2025.
Menurut Ratna, perlindungan bagi WBP perempuan dan tahanan perempuan dari kekerasan seksual dan penyiksaan merupakan amanat konstitusi. Hal itu sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang, Penghukuman atau perlakuan kejam dan tidak manusiawi lainnya.
“Sedangkan dalam konteks keamanan lapas dan rutan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan),” tegas Rr. Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya.
Memperingati Hari Pemasyarakatan 2025, Komnas Perempuan mengeluarkan siaran pers berjudul *“Memastikan Perlindungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan dan Tahanan Perempuan Bebas dari Kekerasan Seksual dan Penyiksaan”.