Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kompolnas Soroti Tewasnya Tahanan Polresta Banjarmasin

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (Foto Istimewa).

JAKARTA – Kompolnas soroti kasus tewasnya tahanan di Polresta Banjarmasin dan sarankan pihak keluarga mengajukan permintaan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya, Jumat (17/5/2022).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat diminta komentarnya oleh media. Ia menekankan tentang pentingnya otopsi tersebut guna mengetahui penyebab kematian tahahan di Polresta Banjarmasin tersebut agar tidak menjadi kontroversi.

“Kami sangat menyesalkan adanya tahanan Polresta Banjarmasin yang meninggal saat dalam yang bersangkutan ditahan. Untuk dapat mengetahui penyebab kematian adalah dengan melakukan otopsi, apakah kematian karena penyakit atau karena sebab lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, ungkap Poengky Indarti, ia berharap pihak keluarga Subhan mengajukan permintaan otopsi jenazah. Kemudian juga Kompolnas berharap Propam melakukan pemeriksaan secara mandiri, profesional,  transparan, dan akuntabel.

Menurut Komisioner Kompolnas ini, jika penyidik telah menangkap dan menahan seseorang, maka penyidik wajib menjamin keselamatannya. Jangan sampai ada penyiksaan oleh penyidik saat melakukan penyidikan, dan jangan sampai ada penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan.

Jika dalam pemeriksaan Propam terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya tahanan, beber Poengky Indarti, maka Reskrim berwenang melakukan lidik sidik. Sehingga selain pertanggungjawaban etik, juga harus ada pertanggungjawaban pidana agar ada efek jera dan keadilan.

“Saya berharap pengawasan untuk pencegahan kekerasan terhadap tahanan perlu menjadi perhatian pimpinan, yaitu dengan memasang CCTV di ruang-ruang penyidikan serta memasang video camera dan recorder,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa pemasangan CCTV di ruang tahanan dan patroli rutin setiap jam juga perlu dilakukan agar tidak ada tahanan meninggal akibat penganiayaan sesama tahanan.

“Agar tidak terjadi penyiksaan saat penangkapan dan penahanan, penyidik perlu dibekali body camera sebagai bagian dari profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi,” tegas Poengky Indarti.

 

Exit mobile version