MARTAPURA – Kolisi lintas LSM Kalsel memantau sejumlah lokasi titik tambang batu bara ilegal di Kabupaten Banjar dan melihat sebagian penambang liar sedang tiarap, Jumat (9/9/2022).
Pasca ada penertiban terhadap aktivitas pertambangan batu bara ilegal oleh Tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalsel sebagian aktivitas tambang liar tidak terlihat beroperasi. Namun, Koalisi Lintas LSM Kalsel yang dipimpin Aliansyah juga memantaunya dan menemukan situasi sepi di areal eks PKP2B PT BIM serta menduga para penambang ilegal sedang tiarap.
“Nah ini bagus, artinya penertiban yang dilakukam aparat penegak hukum ada hasilnya, walau tidak maksimal. Dikatakan tidak maksimal, sebab para pelakunya masih banyak yang belum tertangkap,” jelas Aliansyah.
Masih berdasarkan hasil pemantauan Koalisi Lintas LSM Kalsel, beber Ali, di area PTPN XIII Danau Salak, Kabupaten Banjar pihaknya menduga ada aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal. Hanya saja saat ini sedang tidak beroperasi pasca adanya penertiban dari penegak hukum.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah adanya pertambangan batu bara di lahan perkebunan milik negara. Izin perkebunan itu adalah HGU dan kok ada IUP didalam HGU, ini aneh dan mencurigakan,” tegas mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar ini.
Karena itu, beber Aliansyah dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu Kementerian ESDM dan Pertanian untuk mengetahui legalitas IUP pertambangan batu bara di lahan PTPN XIII Danau Salak.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa ke Kementerian. ESDM dan Kementerian Pertanian di Jakarta,” ucap Direktur LSM KPK-APP Kalsel, Aliansyah.
Pada bagian akhir Aliansyah mengungkapkan, bahwa yang pihaknya pantau masih terbatas. Namun, pihaknya akan melanjutkan ke Kecamatan Sungai Pinang, Paramasan, Karang Intan dan Aranio.
” Kali ini kami hanya sempat ke Kecamatan Mataraman, Simpang Empat, Pengaron, dan Sambung Makmur. Besok kita lanjutkan ke lokasi lain sesuai info masyarakat,” tandasnya.
Senada dengan Aliansyah, aktivis Kelompok Pemerhati Lingkungan Hidup (KPLH), Faisal Rizky menyatakan, terkait dengan adanya tambang batu bara di lahan PTPN XIII Danau Salak tersebut telah menimbulkan dampak merugikan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya limbah tambang batu bara yang diduga menjadi penyebab terjadinya kerusakan lahan pertanian.
“Pada saat hujan lebat air bercampur lumpur dari lahan batu bara di areal PTPN XIII Danau memasuki lahan pertanian masyarakat. Itu kan kemarin ada keluhan masyarakat yang masuk ke Komisi II DPRD Banjar dan ditindaklanjuti dengan Sidak, tapi hasilnya tidak jelas,” pungkas Faisal Rizky.