MARTAPURA – Konflik internal Partai Golkar Kabupaten Banjar masih berlanjut, kubu yang diwakili Kamaruzaman lanjutkan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA), Sabtu (12/2/2022).
Kamaruzaman anggota Partai Golkar Kabupaten Banjar, mewakili 12 Pengurus Kecamatan kepada awak media menyampaikan, bahwa pihaknya mengajukan Kasasi ke MA. Hal itu pihaknya lakukan setelah permohonan gugatan mereka ditolak di PN Jakarta Barat, Senin (24/1/2022) lalu.
Menurut Kamaruzaman yang juga Ketua Komisi I DPRD Banjar dari Fraksi Golkar ini, pihaknya tetap melakukan upaya hukum lainnya.
“ Langkah hukum selanjutnya kami mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah didaftarkan pada, Kamis 3 Februari lalu,” jelasnya, Sabtu (12/2/2022).
Pada kesempatan ini Kamaruzaman juga menyampaikan keprihatinannya, kemungkinan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak dapat mengajukan calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Hal itu bisa terjadi, jika tidak DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak memiliki Ketua dan Sekretaris yang definitif.
“Setahu saya, salah satu syarat mendaftarkan partai di KPU, ketua dan sekretaris parpol itu harus definitif,” ungkapnya.