Saksi H2D untuk PSU Pilgub Kalsel 2020 di Kecamatan Banjarmasin Selatan tetap konsisten tolak tanda tangan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi yang digelar KPU Kota Banjarmasin, Kamis (17/6/2021).
Setelah menolak untuk tanda tangan di tingkat kecamatan, Saksi Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) konsisten tolak hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Pilgub Kalsel 2020. Hal ini dibuktikan juga di tingkat Kota Banjarmasin.
Saksi H2D, Muhammad Kurniawan Putra mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya tidak menandatangani hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Pilgub Kalsel 2020.
Menurut saksi H2D ini, berdasarkan pantauan pihaknya, selama pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu ditemukan banyak sejumlah dugaan politik uang dan berjalan sangat masif. Selain itu dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu juga pihaknya temukan.
“Karena itu, kami menolak tanda tangan ,” tegasnya, Rabu (16/6/2021).
Apa yang disampaikan saksi H2D ini dibenarkan oleh Heldi Busrie, Timses H2D Kota Banjarmasin. Menurutnya langkah yang diambil saksi H2D menolak tanda tangan sudah tepat.
“Kami sangat mendukung ketegasan saksi H2D yang bertugas selama proses PSU Pilgub Kalsel 2020 di Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ucap Heldi Busrie, Kamis (17/6/2021).
Terpisah, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiati Wahdah menyatakan, sikap saksi dari paslon H2D tidak bersedia tanda tangan tidak akan memengaruhi hasil rapat pleno yang sudah disahkan.
“ Di PKPU hanya mengatakan membubuhkan, artinya saksi boleh menandatangani boleh tidak. Tidak berpengaruh,” terangnya, Rabu (17/6/2021).