Martapura : Pertemuan sejumlah kontraktor dengan perwakilan Dinas PUPR Banjar yang difasilitasi Komisi 3 DPRD Banjar belum membuahkan hasil dan buntu, Senin (8/4/2019).
Sejumlah kontraktor yang tergabung di Forum koalisi kontraktor Kabupaten Banjar (FK3B) mengeluhkan sulitnya mendapat proyek di Pemkab Banjar. Untuk itu mereka kembali menyampaikan aspirasi ke Komisi 3 DPRD Banjar yang juga dihadiri perwakilan Dinas PUPR Banjar.
Kahar Muzakir salah seorang perwakilan kontraktor mengaku kecewa, sebab pertemuan dengan Komisi 3 DPRD belum membuahkan hasil. Sebab, usulan mereka agar mendapat porsi proyek di Pemkab Banjar tidak terakomodir.
Menurut Zakir, dalam 3 tahun terakhir kontraktor lokal hanya dapat 30% proyek yang ada dan 70 % non lokal. Padahal sedangkan pajak perusahaan, di bayar untuk APBD murni Kabupaten Banjar.
“Seharusnya 70 % untuk kontraktor lokal dan 30 % non lokal. Ini yang terjadi justru sebaliknya. Di Disdik Banjar ada secercah harapan bagi kami, tetapi di PUPR Banjar belum jelas,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan sejumlah kontraktor tersebut, Kepala Dinas PUPR Banjar Mokhammad Hilman menyatakan, semuanya harus berjalan sesuai peraturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu yang disampaikan Sekretaris dan Kabid Jaskon sebagai perwakilan Dinas PUPR di DPRD terkait dengan Pembinaan Jasa Konstruksi.
“Itu telah dilakukan oleh Pemkab Banjar sesuai UU No.1 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Hal itu sudah kami sampaikan saat Rapat Forum Masyarakat Jasa Konstruksi pada 2 April lalu,” jelasnya.
Hilman juga mengungkapkan, untuk pekerjaan PL saja sekarang ini ada aturannya, yakni kontraktor harus mendaftar di SIKAP.
“Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diberlakukan sesuai Perpres 16 Tahun 2018. Selanjutnya kami diberikan penjelasan implementasi prosesnya melalui pelaksanaan eProcurement sesuai aplikasi SPSE 4.3,” tegasnya.
Sedangkan alasan tidak dapat berhadir di Komisi 3 DPRD Banjar dengan para kontraktor ungkap Hilman, karena Ada kegiatan lain, yakni Konsultasi Publik kesepakatan dengan Bapemperda DPRD Banjar untuk mempercepat proses legislasi Perda RTRW Kabupaten Banjar.
“Secara resmi kami sudah menyampaikan Surat Resmi terkait ketidakhadiran tersebut,” pungkasnya.