Kontraktor Proyek Jembatan Mangkrak di Tapin jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
KBK.News, RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin menetapkan seorang kontraktor pelaksana Ridani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025), setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar.
Kontraktor tersebut diketahui meminjam perusahaan CV Cahaya Abadi (CA), yang memenangkan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp4,9 miliar lebih.
Dari nilai tersebut, sebanyak 30 persen atau sekitar Rp1,31 miliar telah dicairkan sebagai uang muka.
Namun, berdasarkan hasil audit konstruksi, realisasi fisik proyek hanya mencapai 5,97 persen.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 4 ahli, serta mengumpulkan bukti surat dan dokumen yang disita, penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto
Sebelumnya, dua orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aulia Rahman dan Noor Muhammad.
Kedua tersangka tersebut kini berkasnya sudah masuk tahap pra-penuntutan.
Tersangka baru, yang berperan sebagai pelaksana lapangan proyek sekaligus penerima uang muka, dinilai bertanggung jawab atas mangkraknya pekerjaan dan dugaan kerugian negara.
Meski telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, tersangka hanya memenuhi satu panggilan dan mangkir dalam dua kesempatan berikutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama yang bersangkutan, dan akan memanggilnya kembali untuk dimintai keterangan pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring penyidikan lanjutan sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.