Kontroversi Dana Reses Anggota DPR: Kenaikan dan Klarifikasi
KBK.NEWS JAKARTA – Isu mengenai tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik. Setelah kebijakan penghapusan tunjangan perumahan anggota DPR senilai Rp50 juta per bulan yang berlaku per 31 Agustus 2025, kini muncul isu kenaikan dana reses.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa dana reses anggota DPR mengalami kenaikan dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta per anggota untuk setiap kali pelaksanaan reses, berlaku sejak Mei 2025. Selanjutnya, sempat beredar informasi mengenai adanya kenaikan susulan menjadi Rp756 juta per anggota untuk periode Oktober 2025, yang berarti ada penambahan Rp54 juta.
Terjadinya potensi kenaikan dana reses ini memicu reaksi publik. Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPR melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memberikan klarifikasi. Pihak Setjen menyatakan bahwa adanya penerimaan dana reses sebesar Rp756 juta oleh beberapa anggota dewan merupakan kekeliruan transfer dan tidak ada kenaikan sebesar itu.
Penjelasan Resmi Mengenai Kenaikan Dana Reses
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengkonfirmasi adanya kenaikan dana reses yang dianggapnya sebagai kebijakan yang wajar.
“Dana reses memang mengalami kenaikan, yang semula Rp400 juta pada periode 2019-2024, kini menjadi Rp702 juta per Mei 2025,” ujar Dasco. Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini didasarkan pada peningkatan jumlah kunjungan anggota DPR dan indeks kegiatan dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
“Dana reses ini bukan untuk pribadi anggota dewan, melainkan untuk kegiatan di dapil guna menyerap aspirasi masyarakat,” tegas Dasco.
Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk menaikkan dana reses lebih lanjut dari Rp702 juta menjadi Rp756 juta. Usulan ini timbul akibat pertimbangan penambahan indeks dan jumlah titik reses yang harus dihadiri oleh anggota DPR di daerah pemilihan masing-masing.
Kekeliruan Transfer dan Tindakan Koreksi
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengakui adanya diskusi terkait potensi penambahan titik reses per Agustus 2025 yang berimplikasi pada kenaikan dana reses. Namun, ia menegaskan bahwa rencana penambahan titik reses tersebut pada akhirnya tidak terlaksana.
Terkait dengan isu penerimaan dana reses sebesar Rp756 juta, Dasco menjelaskan adanya kekeliruan dari pihak Setjen DPR.
“Setjen DPR mengira wacana kenaikan tersebut sudah berjalan efektif per Oktober. Akibatnya, beberapa anggota dewan menerima dana dengan nilai tersebut,” terang Dasco.
Dasco memastikan bahwa dana yang berlebih tersebut telah dikembalikan atau didebit balik, sehingga besaran dana reses kembali pada angka kenaikan per Mei, yaitu Rp702 juta.
Dengan adanya klarifikasi ini, pimpinan DPR menegaskan bahwa tidak ada perubahan lebih lanjut pada besaran dana reses setelah kenaikan terakhir pada Mei 2025 menjadi Rp702 juta per anggota.
sumber : thestance.id